Penuntut Umum Kejati Sulbar Tahan Terdakwa Kasus Diknas

- Jurnalis

Jumat, 26 Maret 2021 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG, SH.) Nomor: PRINT – 201/P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2021, tanggal 23 Maret 2021 perihal Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti, maka di hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira jam 18.16 Wita telah dilakukan penyerahan Tersangka BUSRA EDI, S.IP di Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar (DR. RIZAL F, SH., MH. Sebagai Kasi Penyidikan) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (HIDJAZ YUNUS, SH., MH.) sebagai Kasi Penuntutan dan sebelumnya penyidik dari pidsus Kejati Sulbar yg diwakili oleh  DR. RIZAL F, SH., MH. mengeluarkan Tersangka BUSRA EDI, S.IP dari Rutan Polres Polman untuk dibawa ke Kantor Kejari Polman.

Kemudian sebelum dilaksanakan Tahap 2  Terdakwa An. BUSRA EDI  dibawa ke RSUD Kab. Polman guna pemeriksaan Rapidtest Antigen sekitar jam 14.52 dengan hasil Negatif

Tahap 2 dilaksanakan sekitar jam 18.16 wita dari penyidik Pidsus Kejati Sulbar kepada Penuntut Umum Kejati sulbar yaitu MUH. NASRAN, SH., MH. dan HIDJAZ YUNUS, SH., MH.

Bahwa Permintaan 3% DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara.

Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Terdakwa BUSRA EDI dilakukan Penahanan Tahap Penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG) Nomor: PRINT-05/P.6.10/Ft.1/03/2021 (T-7) tanggal 25 Maret 2021 selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 25 Maret 2021 s/d 13 April 2021 di Lapas Kelas IIB Polman yang selanjutnya Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara Terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan.

Berita Terkait

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi
Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:51 WIB

Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Berita Terbaru