Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

- Jurnalis

Senin, 5 April 2021 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice interpol Joko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga divonis harus membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan enam bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Majelis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/4/2021).

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan vonis adalah Joko Tjandra dianggap tidak mendukung perintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, dan perbuatan terdakwa sebagai upaya untuk menghindari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, ada pula sejumlah faktor yang meringankan vonisnya. “Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berusia lanjut,” jelasnya.

Menyikapi vonis tersebut, baik Joko dan kuasa hukumnya tak langsung menerima hal tersebut. Hal senada juga diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka diberikan waktu selama tujuh hari terhitung mulai Selasa, 5 April 2021.

“Kami pikir-pikir,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Sebelum persidangan, Joko Tjandra masih yakin divonis bebas. Sebab, ia merasa tak bersalah dalam kasus yang menjeratnya ini.

“Kalau kita tidak berbuat salah, tak usah khawatir, ke manapun kita harus ikuti, kalau Anda korupsi, mencuri dan sebagainya boleh khawatir, tapi apa urusannya di perkara ini,” jelasnya.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru