Sengkang — Bhabinkamtibmas Polsek Penrang Polres Wajo Brigpol Dahlan, memediasi kedua warga Binaanya yang diketahui sedang bermasalah.
Iklan Bersponsor Google
Kedua belah pihak antara lel.Hamzah dengan lel.Thamrin yang beralamat di desa Temmabarang Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo, mediasi tersebut dilakukan di Kantor Polsek Penrang Polres Wajo, Rabu (07/04/2021).
Setelah Bhabinkamtibmas menggali keterangan kedua belah pihak, petugas kemudian melakukan langkah musyawarah dimana pada akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Dan Kedua belah pihak, membuat surat kesepakatan bersama dihadapan Bhabinkamtibmas.
“Kedua belah pihak sepakat damai dan masing-masing menyadari kesalahpahaman yang terjadi sehingga mengakibatkan kedua belah pihak berselisih paham dan kedua belah pihak masing-masing berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya begitupula dengan ke orang lain,” ujar Bhabinkantibmas.
Iklan Google AdSense