Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan

- Jurnalis

Jumat, 9 April 2021 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan, Rakyatta.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan memusnahkan ratusan barang bukti dari 87 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, pada Jumat (09/04/21).

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Lamongan Agus Setiadi, SH.,MH, didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muh. Nizar, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan Irwan Syafari, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan Muhammad Subhan,SH., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan Rustamaji Yudica Adi Nugraha,SH., KBO Reskoba Polres Lamongan beserta anggota lainya,

Kepala Kajari Kabupaten Lamongan Agus Setiadi, SH.,MH., kepada awak medi mengatakan, pihaknya telah memusnahkan Beberapa barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

“Di antaranya tadi yang dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu berupa Sabu seberat 139,73 Gram, 1.196 butir pil Double L, Ganja 0,63 Gram, Handpohone 35 Unit, Uang palsu (Upal) 93 Lembar, Arak 8 Botol, Obat Kadaluarsa 212 Butir, Jamu Racik 12 Botol dan 8.380 Sachet,” ujarnya.

Menurut Agus Setiadi, bahwa hal ini menunjukan komitmen ketegasan kita bersama dengan pihak Polres Lamongan, khususnya Kasat Narkoba dan Kasatreskrim juga dengan Pengadilan Negeri Lamongan.

“Kita tetap berkomitmen terhadap perkara-perkara barangkali yang telah mempunyai untuk segera dilaksanakan pemusnahannya, di Lamongan sendiri untuk jamu edar tentunya ada dasarnya kenapa kita dan pihak Kepolisian untuk melarang seperti itu. Pasti ada dasarnya dan hal itu juga Dibuktikan dengan telah diputuskan oleh Pengadilan,” ungkapnya.

Untuk kasus yang belum selesai tentu banyaklah, lanjut Kepala Kejari Lamongan Agus Stiadi, namun sekarang masih sedang Proses. Tapi terhadap yang belum selesai prosesnya, saya minta juga kepada Kasih Barang Bukti dan para Jaksa untuk segera dimusnahkan. Kalau memang perkara itu sudah mempunyai Hukum tetap.

“Saran saya kepada masyarakat secara pribadi harap hentikanlah untuk penyalahgunaan narkotika. Karena tentunya disamping sangat merugikan bagi diri sendiri dan juga bagi bangsa dan negara,” pungkas Agus Setiadi.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru