Iklan Google AdSense

Terjawab, Proyek Ruas Jalan Ihing-Lenggo Miliki Izin Resmi

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2019 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, RAKYATTA.CO — Kisruh soal pembangunan jalan peningkatan ruas jalan Ihing-Lenggo, yang berada tepat di kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, kini mulia terjawab soal penggunaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang di atasnya di bangun infrastruktur jalan.

Iklan Bersponsor Google

Kepala Bidang PHKSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Nenny Tandi Rapak, S. Hut, M. Si, yang dihubungi via selulernya, mengatakan, Sesuai saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Polman dan pemanggilan Balai Gakkum ke Dinas Kehutanan provinsi pertanggal 23 september 2019.

“Kami dari Dinas kehutanan telah membawa dokumen sebagai mana yang dimaksud soal Persetujuan Prinsip Pinjam Pakai Kawasan hutan kepada Dinas PUPR Kabupaten Polman dalam rangka peningkatan struktur jalan ruas ihing-lenggo seluas 1,45 Ha di Desa Karombang Kecamatan Bulo tertanggal 25 juni 2019,”ujarnya. Kamis 26 September 2019.

Lanjut dikatakan, Nenny Tandi Rapak, bahwa berdasarkan hasil Berita Acara (BA), Hasil Peninjauan Lapangan terhadap permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan pada lokasi peningkatan struktur jalan ruas ihing-lenggo di Desa Karombang Kabupaten Polman, berdasarkan Surat Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat tanggal 24 Juni tentang Pertimbangan Teknis izin pinjam pakai kawasan hutan atas nama Dinas PUPR Kabupaten Polman dan Peraturan MenLHK Nomor : P. 27/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 Jo. PermenLHK No :P. 7/MenLHK/Setjen/Kum.I/2/2019 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan

Baca Juga :  FGD Ranperda Kumuh, Diskrumkitan Polman Siap Ubah Wajah 160 Hektare Permukiman

“Ketiga tindakan tersebut dilakukan sesuai dasar PP Nomor 105 tahun 2015 ttg perubahan kedua atas PP No 24 thn 2010 ttg penggunaan kawasan hutan dan Peraturan Dirjen Planologi Kehutanan No. P. 5/VII-PKH/2014 ttg petunjuk pelaksanaan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang dilimpahkan menteri kehutanan kepada Gubernur,” Jelasnya.

Masih kata, Nenny pihaknya justru menyayangkan aksi tim penegakan hukum ( Gakkum ) Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) yang langsung melakukan penindakan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihaknya.

“Kenapa alasan saya tidak memberikan berjasa dokumen soal izin tersebut, karena seharusnya mereka (Gakkum-red) seharunya bersurat terlebih dahulu apakah aktivitas disana miliki izin atau tidak walau kita satu atas dan itu baru dilakukan setekah melakukan penindakan,”Kata Nenny.

Baca Juga :  Pemkab Polman Dorong Transformasi Digital untuk Atasi Anak Tidak Sekolah

Lebih jauh dikatakan, bahwa Jadi berkas-berkas tersebut, sesuai peraturan dirjen dan peraturan menteri apalagi izin tersebut telah ada. Walau ada beberapa kewajiban yang harus di penuhi seperti memiliki izin lingkungan.

“Soal izin lingkungan, apabila ada pohon-pohon yang masuk dalam lokasi aktivitas tersebut yang ditebang harus membayar PSDH dan DR. Tapi dengan adanya persetujuan izin yang telah diberikan pertanggal 22 Juni kemarin sudah merupakan izin mereka untuk melakukan aktivitas di dalamnya, termasuk izin penggunaan escavator untuk bekerja. Initnya izinnya sudah ada izin pinjam pakai kawasan hutan atas nama Dinas PUPR Kabupaten Polman dan Peraturan MenLHK Nomor : P. 27/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 Jo. PermenLHK No :P. 7/MenLHK/Setjen/Kum.I/2/2019 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan,”Tutup Nenny.

Editor: Fathir

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Pendapatan Daerah Polman Anjlok Rp13,5 Miliar, DPRD-Pemkab Sepakat Teken KUPA-PPAS 2025
Tragis! Pekerja Las Tewas Tertimpa Pintu Besi Ruko di Polman
Anreapi Bergerak Lawan Stunting: Kadis DP2KBP3A Sulutkan Semangat Orang Tua Asuh dan Perempuan Mandiri
Geger Polman! Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bombongan, Diduga Petani Hilang
Dandim 1402/Polman Ikuti Dzikir Dan Doa Bersama Forkopimda di Masjid Syuhada
TNI dan Warga Tanam Pohon di Anreapi, Cegah Banjir dan Longsor
Dinsos Polman Pulangkan Ibu dan Balita ke Kalimantan Timur dengan Dukungan Relawan dan BAZNAS
Babinsa dan Warga Desa Pallis Gotong Royong Bersihkan Drainase
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 12:38 WIB

Pendapatan Daerah Polman Anjlok Rp13,5 Miliar, DPRD-Pemkab Sepakat Teken KUPA-PPAS 2025

Rabu, 3 September 2025 - 19:20 WIB

Tragis! Pekerja Las Tewas Tertimpa Pintu Besi Ruko di Polman

Rabu, 3 September 2025 - 18:45 WIB

Anreapi Bergerak Lawan Stunting: Kadis DP2KBP3A Sulutkan Semangat Orang Tua Asuh dan Perempuan Mandiri

Rabu, 3 September 2025 - 09:16 WIB

Geger Polman! Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bombongan, Diduga Petani Hilang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Dandim 1402/Polman Ikuti Dzikir Dan Doa Bersama Forkopimda di Masjid Syuhada

Berita Terbaru