POLMAN, rakyatta.co– Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, (Polman), telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum.
Iklan Bersponsor Google
Kegiatan itu bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Polman, Kamis 14 Oktober 2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Polman, Muhammad Ichwan SH, Kepala Pengadilan Negeri Polman yang diwakili, Fachrianto Hanief, Kalapas Polaman, Abdul Waris, Kapolres Polman, diwakili Kasat Tahti, Misbahul munir, Kepala BNNK Polman, Syabri Syam, Kasat Narkoba Polman, Diwakiki Imade Agus, serta seluruh kasi, kasubsi dan staf pada seksi BB Kejari polman.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut ialah:
-Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), yaitu perkara Narkotika sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) perkara, dengan jumlah berat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yaitu 455,7753 (empat ratus lima puluh lima koma tujuh ribu tujuh ratus lima puluh tiga) gram,
-Obat jenis THD (triheksifenidil) sebanyak 7.526 (tujuh ribu lima ratus dua puluh enam ribu) butir.
-Tembakau Sintetis dengan berat 1,5293 gram.
-Bong, Pipet pireks, korek api, handpone dan barang bukti lainnya terkait perkara.
-Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), sebanyak 26 (dua pulu enam) perkara pidana yang antara lain berupa barang bukti senjata tajam, Hp, dll).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara, untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dibelender setelah itu dibuang kedalam baskom dan disiram air, barang bukti berupa senjata tajam dipotong menggunakan gurinda, Handphone dipecah dengan menggunakan palu sedangkan barang bukti lain dibakar didalam tong pembakaran sampah.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menyampaikan bahwa barang bukti yang telah dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan berdasarkan Putusan majelis hakim tersebut terhadap barang bukti perkara harus dimusnahkan, dan kedepannya diharapkan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar akan tertib aturan dan hukum yang berlaku.
Iklan Google AdSense