Kejari Polman, Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum 2021

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, rakyatta.co– Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, (Polman), telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum.

Kegiatan itu bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Polman, Kamis 14 Oktober 2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Polman, Muhammad Ichwan SH, Kepala Pengadilan Negeri Polman yang diwakili, Fachrianto Hanief, Kalapas Polaman, Abdul Waris, Kapolres Polman, diwakili Kasat Tahti, Misbahul munir, Kepala BNNK Polman, Syabri Syam, Kasat Narkoba Polman, Diwakiki Imade Agus, serta seluruh kasi, kasubsi dan staf pada seksi BB Kejari polman.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut ialah:

-Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), yaitu perkara Narkotika sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) perkara, dengan jumlah berat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yaitu 455,7753 (empat ratus lima puluh lima koma tujuh ribu tujuh ratus lima puluh tiga) gram,
-Obat jenis THD (triheksifenidil) sebanyak 7.526 (tujuh ribu lima ratus dua puluh enam ribu) butir.

-Tembakau Sintetis dengan berat 1,5293 gram.

-Bong, Pipet pireks, korek api, handpone dan barang bukti lainnya terkait perkara.

-Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), sebanyak 26 (dua pulu enam) perkara pidana yang antara lain berupa barang bukti senjata tajam, Hp, dll).

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara, untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dibelender setelah itu dibuang kedalam baskom dan disiram air, barang bukti berupa senjata tajam dipotong menggunakan gurinda, Handphone dipecah dengan menggunakan palu sedangkan barang bukti lain dibakar didalam tong pembakaran sampah.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menyampaikan bahwa barang bukti yang telah dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan berdasarkan Putusan majelis hakim tersebut terhadap barang bukti perkara harus dimusnahkan, dan kedepannya diharapkan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar akan tertib aturan dan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

2 Rumah Warga di Wonomulyo Terbakar, Damkar Kodim 1402/Polman Turun Tangan
Kebun Sawit Luyo Terbakar, Polisi dan Damkar Padamkan Api 11 Hektare
Damkar Kodim 1402/Polman Diterjunkan Bantu Padamkan Kebakaran di Kenje, 2 Rumah Terdampak
Sempat Kabur Saat Diperiksa di Polres Polman, Terduga Curanmor Ditangkap Lagi dengan Barang Bukti di Pasangkayu
Pelajar Tewas Terlindas Truk di Polewali, Satlantas Polres Polman Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut
Pria Ditemukan Tewas di Sawah Binuang, Polisi Gerak Cepat Olah TKP
Lolos Saat Diberi Makan Siang, Tersangka Curanmor Kabur dari Polres Polman, Polisi Lakukan Pengejaran Intensif
Rumah Petani di Polman Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik Rugikan Rp30 Juta
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:44 WIB

2 Rumah Warga di Wonomulyo Terbakar, Damkar Kodim 1402/Polman Turun Tangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Kebun Sawit Luyo Terbakar, Polisi dan Damkar Padamkan Api 11 Hektare

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Damkar Kodim 1402/Polman Diterjunkan Bantu Padamkan Kebakaran di Kenje, 2 Rumah Terdampak

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Sempat Kabur Saat Diperiksa di Polres Polman, Terduga Curanmor Ditangkap Lagi dengan Barang Bukti di Pasangkayu

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Pelajar Tewas Terlindas Truk di Polewali, Satlantas Polres Polman Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut

Berita Terbaru