Iklan Google AdSense

Hadirkan Wakil Bupati Pasangkayu, Ombudsman Selesaikan Laporan Terkait Pemberhentian Perangkat Desa

- Jurnalis

Minggu, 28 November 2021 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu — Dalam rangka menyelesaikan laporan Masyarakat terkait polemik pemberhentian perangkat desa Bulu Bonggu Ombudsman menghadirkan Wakil Bupati Pasangkayu dan jajarannya untuk mencari solusi yang berkeadilan (25/11/2021)

Iklan Bersponsor Google

Sebenarnya laporan ini sudah dilimpahkan ke Ombudsman Republik Indonesia Kantor Pusat dikarenakan sudah lama Kepala Desa Bulu Bonggu tidak melaksanakan tindakan korektif yang diberikan sehingga sesuai ketentuan yang ada maka kami limpahkan laporan tersebut.

” Itulah mengapa dalam pertemuan ini juga ada dari Ombudsman Republik Indonesia Kantor Pusat. Jadi sebenarnya kami hanya mendampingi dan membantu memfasilitasi agar kegiatan ini bisa mendapatkan solusi yang berkeadilan”, ucap Lukman Umar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat.

Baca Juga :  Bupati Mamasa Sambut Gubernur & Wakajati Sulbar Dengan Atraksi Seni Budaya

Dalam kehadirannya pada kegiatan penyelesaian laporan masyarakat ini, Hj Herny selaku Wakil Bupati Pasangkayu berterima kasih dengan ada Ombudsman sehingga bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Kami ucapkan selamat datang kepada Ombudsman baik dari perwakilan maupun kantor pusat. Semoga dengan kehadiran bapak-bapak bisa menjadi sebab permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih atas bantuan dari Ombudsman kepada Pemda Pasangkayu dalam pengawasan pelayanan publik yang telah sejak lama bekerja sama”, ungkap Herny

Baca Juga :  Kalah Dari Sutinah, Habsi Wahid Gagal  Rebut Rekomendasi PAN

Dalam kegiatan ini juga turut hadir Terlapor, Pelapor, Sekda Pasangkayu, Inspektur Pasangkayu, dan dari Dinas PMD yang pada akhirnya Terlapor dan Pelapor mendapatkan solusi yang dapat diterima dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Berita Terbaru