POLMAN — Menindaklajuti Peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar telah menyerahkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pilkada 2024 ke Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar untuk dibahas lebih lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Polewali Mandar.
Iklan Bersponsor Google
Hal ini bahas disela-sela pertemuan antara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar bersama Bupati Polewali Mandar di halaman kantor Bupati Polewali Mandar Jl. Manunggal No.11 Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Jum’at (10/06/2022).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto menyampaikan pendanaan kegiatan Pilkada Polewali Mandar 2024, dibebankan pada APBD masing-masing Pemerintah Daerah secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing-masing daerah.
“Pendanaan Pilkada 2024 ini, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa Pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan pemungutan suara serentak pada tanggal dan bulan yang sama dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam 1(satu) daerah provinsi, dilakukan Pendanaan kegiatan Pemilihan bersama antara provinsi dengan kabupaten dan/atau kota yang bersangkutan”, jelas Rudianto.
Sementara itu Asisten III Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Muhammad Nawir, S.Sos, M.Si mengatakan tindak lanjut usulan RAB Pilkada 2024 yang telah diserahkan oleh KPU Kabupaten Polewali Mandar akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sembari menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Barat terkait sharing anggaran Pilkada 2024 antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Selain Ketua KPU dan Asisten III Pemkab Polman, juga dihadiri Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, Parmas, Munawir Ariffin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nurjannah Waris, Plt. Sekretaris KPU, Agustan bersama staf.(Humas/KPU Polewali Mandar).
Iklan Google AdSense