Iklan Google AdSense

Dalam Keadaan Terluka, Personil Ditresnarkoba Polda & Polres Polman Ringkus Pelaku Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 2 Agustus 2022 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA — Sebanyak 4 orang personil Kepolisian Polda Sulbar harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Polman setelah mendapat perlawanan saat berusaha meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba, Senin (01/08/22).

Iklan Bersponsor Google

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Dit Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen menjelaskan bahwa 2 orang personil Subdit 1 Direktorat Res Narkoba Polda Sulbar di bantu 2 orang personil Sat Narkoba Polres Polman mengalami luka terbuka di beberapa bagian tubuh akibat terkena tebasan benda tajam (Parang).

Lanjutnya, Saat itu Personil gabungan Res Narkoba Polda Sulbar dan Polres Polman sedang melakukan upaya penangkapan terhadap 2 orang target operasi (TO) kasus penyalahgunaan Narkoba di salah satu rumah yang berlokasi di Jl. Poros trans Sulawesi, Kec. Wonomulyo, Kab. Polman.

Baca Juga :  Imigrasi Polman Mulai Layani Permohonan Paspor CJH Polman 2025

“2 orang ini yakni Risal (31) dan Samsi (41) memang sudah masuk dalam daftar target operasi, namun saat akan ditangkap mereka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan parang dan melukai 4 orang Anggota”, Ungkap perwira Polri berpangkat tiga melati ini.

Baca Juga :  Lapas Polewali Sukses Panen Sayur Selada Hidroponik Segar dan Melimpah, Bukti Keberhasilan Pembinaan

Meskipun dalam keadaan terluka,(Sambungnya) namun 2 orang pelaku ini berhasil diringkus beserta barang bukti berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan sebilah parang.

“Para pelaku berhasil diringkus beserta barang buktinya meskipun anggota kami dilapangan dalam keadaan terluka namun tetap memperlakukan pelaku secara baik”, Pungkas Alpen.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
‎Kemenkum Sulbar Dukung Pengutan Sinergi Lintas Agama Menuju Indonesia Emas ‎
Dibekuk di Pinrang! Komplotan Curanmor dan Pencuri Sepeda Listrik Diringkus Tim Gabungan Polres Polman
‎Rakor Pengendalian Kinerja Kemenkum 2025 Hasilkan Sejumlah Rekomendasi  ‎
‎Hari Kedua Rakor Pengendalian Kinerja Kemenkum Bahas Sejumlah Program, Dukung Percepatan Peningkatan Kinerja
Kakanwil dan Pimti Kemenkum Sulbar Hadiri Rakor Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025, Dukung Percepatan Kinerja
Rekonstruksi Mengejutkan! Kasus YD Terungkap, Dua Remaja Diduga Sebabkan Kematian
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:45 WIB

‎Kemenkum Sulbar Dukung Pengutan Sinergi Lintas Agama Menuju Indonesia Emas ‎

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Dibekuk di Pinrang! Komplotan Curanmor dan Pencuri Sepeda Listrik Diringkus Tim Gabungan Polres Polman

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:37 WIB

‎Rakor Pengendalian Kinerja Kemenkum 2025 Hasilkan Sejumlah Rekomendasi  ‎

Berita Terbaru