Iklan Google AdSense

Polres Majene Amankan Pelaku Pencabulan

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJENE — Lagi-lagi Polres Majene merelease kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Inisial NM usia 8 Tahun kali ini jadi korban perilaku bejat yang dilakukan oleh A (37).

Iklan Bersponsor Google

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menyebutkan kronologi kasus pidana pelecehan atau pencabulan ini berawal saat korban hendak menuju rumah neneknya, Minggu (24/7/22) sore lalu di Dusun Tanisi Desa Mekatta Selatan Kecamatan Malunda.

Karena route menuju rumah nenek NM harus melewati rumah tersangka A ditambah kondisi yang sunyi, NM harus mendapat perlakuan yang tidak senono.

Awalnya, sambung Kapolres saat korban melintasi di rumah tersangka, korban di panggil “siniko” katanya, namun korban menolak “tidak mauka”. Sehingga tersangka menarik korban dan memaksa korban untuk digendong dengan alasan melihat tawon, “ayo lihat tawon” kata tersangka.

Baca Juga :  SDN 1 Pasangkayu Semprotkan Cairan Disinfektan di Ruang Belajar Siswa Sebelum PTM

Memanfaatkan keadaan tersebut, tersangka mulai mengancam korban dengan cara melotot dan meminta korban untuk tidak ribut dan membuka celana, namun ditolak korban “tidak mauka”.

Karena tersangka kesulitan membuka celana korban yang terikat erat, tersangka hanya dapat memeluk dan mencium kedua pipi korban berulangkali serta mengelus-elus vagina korban.

Takut aksinya bejatnya terbongkar, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Dua Ribu Rupiah (Rp. 2.000) yang hendak dimasukkan kesaku celana korban, namun ditolak oleh korban dan langsung melarikan diri.

Baca Juga :  Bersama Sulteng, Akmal Perkuat Kerjasama Provinsi di Selat Makassar Dukung IKN

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76E, pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- rupiah.

Parahnya korban sendiri memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Untuk itu, Kapolres berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali para orang tua diminta agar lebih peduli dalam menjaga dan dipantau betul-betul, tutup Kapolres.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polsek Tommo dan KUA Gelar Pembagian Bendera Merah Putih Jelang Hut ke 80 Kemerdeksan RI
Posyandu Bhayangkari Cabang Kota Mamuju Kolaborasi Puskesmas Binanga Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bayi
Polresta Mamuju Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapatkan Sembako Harga Terjangkau
Meriahkan HUT ke 80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Kalukku Buka Open Turnamen Bola Volly Cup IV
Hari Kesepuluh Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin di Kota Mamuju
Respon Cepat Bhabinkamtibmas Saletto Tangani Tanah Longsor di Jalan Poros Mamuju – Majene
Resmob Polresta Mamuju Fasilitasi Restorative Justice Kasus Pengrusakan Rumah di BTN Griya Cahaya Masannang
Kasat Samapta Polresta Mamuju Pimpin Gabungan Piket Fungsi Datangi TKP Adanya Aduan Pengeroyokan di Tadui
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Polsek Tommo dan KUA Gelar Pembagian Bendera Merah Putih Jelang Hut ke 80 Kemerdeksan RI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Posyandu Bhayangkari Cabang Kota Mamuju Kolaborasi Puskesmas Binanga Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bayi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Polresta Mamuju Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapatkan Sembako Harga Terjangkau

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Meriahkan HUT ke 80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Kalukku Buka Open Turnamen Bola Volly Cup IV

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:17 WIB

Hari Kesepuluh Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin di Kota Mamuju

Berita Terbaru