Operasi Gabungan Kemenkumham Periksa 3 WNA Asal Korea yang Bekerja di Perusahaan Tambang Pasir Pasangkayu

- Jurnalis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU – Operasi gabungan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar dan Imigrasi memeriksa dokumen 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea yang bekerja di perusahaan tambang pasir di Desa Lariang Pasangkayu. Rabu (19/10/2022).

Dari hasil pelaksanaan operasi gabungan 3 orang WNA Korea ini menggunakan izin tinggal terbatas, tidak diketemukan adanya pelanggaran Keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Mamuju, Andi Pallawarukka menuturkan, operasi gabungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti informasi keberadaaan orang asing yang bekerja di perusahaan tambang pasir ditempat tersebut.

“Sehingga, Tim Gabungan Kantor Wilayah dan Imigrasi Mamuju melakukan gerak cepat untuk memastikan keberadaan orang asing sesuai informasi yang didapatkan,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi, Soeryo mengatakan, perusahaan tambang pasir di Desa Lariang menjadi target operasi karena mendapatkan informasi terdapat bahwa investor yang membiayai kegiatan pertambangan pasir tersebut adalah orang asing.

“Kita mengindikasikan adanya beberapa orang asing saat ini sekitar tiga atau empat WNA yang nantinya akan dipastikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut jajarannya akan terus berupaya melakukan pengawasan terhadap orang asing di Sulawesi Barat.

“Hal ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memantau aktifitas orang asing di suatu wilayah di Indonesia, sebagai implementasi pelaksanaan Undang-undang Keimigrasian” ujar Faisol Ali saat memimpin operasi gabungan pengawasan orang asing di Pasangkayu.

Menurut Faisol Ali, Imigrasi di jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi WNA untuk beraktifitas secara ilegal di Sulawesi Barat.

“Karena ini adalah salah satu amanah Undang-undang, untuk wajib dilaksanakan sebagai upaya menjaga kedaulatan NKRI,” tegasnya.

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Divisi Hukum Polri Asistensi Sisdivkum dan JDIH di Polresta Mamuju

Senin, 8 Jun 2026 - 15:45 WIB