Datangi DPMD Mateng, Ombudsman Sulbar: Polemik Pergantian Perangkat Desa Belum Usai

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG — Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju Tengah (3/11/2022).

Kedatangan Tim Ombudsman itu untuk mengkoordinasikan laporan masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Sekarwuni Manfaati selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulbar menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022 Laporan Substansi Pedesaan menjadi trend laporan yang banyak masuk di kantor lembaga negara yang bertugas menyelesaikan pengaduan masyarakat itu.

“Laporan terkait desa manjadi trending topik tahun ini di kantor kami. Alhamdulillah, Sudah ada beberapa telah diselesaikan, dan masih ada yang berproses,” kata Sekar.

Menurutnya, hal ini terjadi karena banyaknya oknum kepala desa yang mengganti perangkatnya tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami ke kantor Dinas PMD Mateng ini juga sebagai upaya untuk menyelesaikan laporan masyarakat terkait pergantian perangkat desa yang terjadi di salah satu desa yang ada di Mamuju Tengah ini,” tambah Sekar.

Asisten Ombudsman RI Sulbar itu menegaskan bahwa tidak melarang proses pergantian perangkat desa, karena itu merupakan kewenangan mereka.

“Mengenai kewenangan Kepala Desa, salah satu kewenangannya dapat melakukan pemberhentian perangkat desa yang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, secara eksplisit dijelaskan bahwa Perangkat Desa diberhentikan apabila sudah tidak memenuhi syarat menjadi Perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa,” pungkasnya.

Adanya regulasi mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah yang mengatur tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pemberhentian perangkat desa, yang semestinya menjadi pedoman kepala desa dalam menjalankan kewenangan tersebut.

Berita Terkait

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi
Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:51 WIB

Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Berita Terbaru