RutaNe_News – Majene – Dalam rangka memenuhi hak Integrasi Warga binaan Rutan Majene, Hari ini, 29 Oktober 2024 01 (satu) orang Narapidana mendapatkan hak Integrasinya berupa Pembebasan Cuti Bersyarat berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-2021.PK.05.09 Tanggal 25 September 2024.
Iklan Bersponsor Google
Sebelumnya Narapidana Tersebut telah menjalani berbagai rangkaian pemenuhan administrasi pengusulan CB, dan telah diputuskan dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Narapidana yang dinyatakan bebas tersebut juga telah dilaporkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk dilakukan pengawasan selama menjalani masa Cuti Bersyarat.
Pelaksanaan cuti bersyarat untuk warga binaan merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk berintegrasi kembali ke masyarakat. Juga merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Tujuan utama dari cuti bersyarat adalah untuk membantu narapidana beradaptasi kembali ke masyarakat, sehingga diharapkan mereka dapat menjalani hidup yang lebih baik setelah masa hukuman.
Cuti bersyarat ini menjadi langkah penting dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.
#RutanMajene #Masarri #KanwilSulbar #KementerianImigrasiPemasyarakatan #KemenIMIPAS #MenIMIPAS #AgusAndrianto #KakanwilSulbar #PamujiRaharja #KarutanMajene #HSyahruddin
Iklan Google AdSense