MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulbar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 15 Juli 2025.
Iklan Bersponsor Google
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras dan turut dihadiri jajaran pimpinan dewan seperti Hj. St. Suraidah Suhardi, Abdul Halim, dan Munandar Wijaya. Hadir pula Plh. Sekprov Sulbar Herdin Ismail, para anggota DPRD, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar.
Masing-masing juru bicara komisi menyampaikan pandangan terhadap pelaksanaan APBD 2024, yang kemudian dijawab secara langsung oleh Gubernur Sulbar, Dr. H. Suhardi Duka (SDK).
Dalam kesempatan tersebut, SDK juga memaparkan arah kebijakan umum anggaran dan KUA-PPAS Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa belanja daerah tahun mendatang akan difokuskan untuk harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, termasuk mendukung program prioritas seperti ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, koperasi dan UMKM, serta peningkatan investasi.
“Kita akan mengalokasikan belanja untuk pemenuhan program prioritas demi akselerasi pembangunan. Termasuk belanja mengikat seperti gaji dan tunjangan ASN, DPRD, serta kepala dan wakil kepala daerah,” ujar SDK.
Ia menambahkan, untuk kebijakan pendapatan 2026, Pemprov Sulbar akan mengoptimalkan penerimaan dari pajak pusat dan daerah seperti PPh orang pribadi, PPh pasal 21, hingga PPh badan. SDK juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih intensif antara pusat dan daerah untuk mengoptimalkan dana transfer serta insentif fiskal dari pemerintah pusat.
Langkah ini dinilai penting dalam mendukung tercapainya target-target prioritas pembangunan Sulbar tahun 2026 secara berkelanjutan dan terukur.
Iklan Google AdSense