Sulbar Awasi Ketat Harga & Pengolahan Sawit di Pasangkayu, Pastikan Sesuai Standar Nasional

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Muh. Faizal Thamrin, melakukan pemantauan langsung penerapan harga serta proses pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi Crude Palm Oil (CPO) di sejumlah perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Minggu (10/8/2025).

Perusahaan yang dikunjungi meliputi PT Awana Sawit Lestari, PT Pasangkayu, PT Trinity, PT Suryaraya Lestari II, dan PT Mitra Agro Sejahtera (MAS). Kegiatan ini bertujuan memastikan penerapan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi langkah pembinaan dan evaluasi kinerja pabrik kelapa sawit (PKS).

Menurut Faizal, pemantauan lapangan ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga (SDK–JSM), untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di sektor perkebunan.

“Kita ingin memastikan proses produksi berjalan efisien, hasil maksimal, dan kualitas CPO sesuai standar,” tegas Faizal.

Selain meninjau proses produksi, Faizal juga memeriksa pemanfaatan limbah sawit seperti cangkang yang digunakan sebagai bahan bakar boiler. Sisa limbah yang tidak terpakai tidak dibuang sembarangan, tetapi diolah kembali agar bernilai ekonomis dan ramah lingkungan.

Hasil pemantauan menunjukkan harga TBS di Pasangkayu berada pada kisaran Rp2.740 – Rp3.050 per kilogram, tidak jauh berbeda dari harga penetapan resmi. Di PKS non-kebun, terdapat pemotongan 1–3% untuk TBS yang tidak memenuhi standar seperti buah mentah, buah lewat matang, gagang panjang, atau buah basah. Sementara di PKS terintegrasi, pemotongan tersebut tidak diberlakukan.

Plt Kepala Bidang Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Dinas Perkebunan Sulbar, Agustina, menambahkan bahwa di Sulbar terdapat 14 PKS yang aktif mengolah TBS. Ia mengingatkan, TBS dari kebun mitra plasma maupun swadaya harus diolah dalam waktu maksimal 24 jam setelah panen agar rendemen dan kualitas CPO tetap terjaga.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemprov Sulbar berharap sektor kelapa sawit dapat memberi kontribusi optimal bagi perekonomian daerah sekaligus menjaga kualitas produksi yang berdaya saing tinggi.

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Ridwan Djafar: Momentum Piala Dunia 2026 Jadi Stimulus Ekonomi Lokal
Sulbar Masuk 10 Besar Nasional, Capaian Epdeskel Lampaui Rata-rata Indonesia
Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang
Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:33 WIB

Ridwan Djafar: Momentum Piala Dunia 2026 Jadi Stimulus Ekonomi Lokal

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:28 WIB

Sulbar Masuk 10 Besar Nasional, Capaian Epdeskel Lampaui Rata-rata Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Berita Terbaru