MAMUJU – Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan koordinasi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Pasangkayu terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Jumat (23/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Biro Pemerintahan dan Kesra, Mamuju, tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi antarlembaga guna memastikan tahapan PAW berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kunjungan tersebut diterima oleh Fungsional Ahli Madya Muh. Tamsil dan Analis Kebijakan Ahli Muda H. Herman, S.Sos. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas sejumlah aspek teknis dan administratif, mulai dari kelengkapan dokumen persyaratan, verifikasi berkas, hingga mekanisme yang harus dilalui dalam proses PAW.
Koordinasi ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman, menyinkronkan data, serta memastikan setiap tahapan administrasi dapat ditindaklanjuti secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pasangkayu menilai koordinasi lintas lembaga menjadi langkah strategis untuk memperlancar proses PAW. Sinergi dengan instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap tahapan yang harus dipenuhi sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Sulbar, Murdanil, mengapresiasi koordinasi yang terjalin antara Sekretariat DPRD Kabupaten Pasangkayu dan jajarannya. Ia menegaskan, komunikasi yang baik antarlembaga merupakan faktor penting dalam mendukung kelancaran proses administrasi pemerintahan.
“Kami sangat mendukung penuh proses PAW ini. Koordinasi yang baik antara Sekretariat DPRD dan Biro Pemerintahan dan Kesra akan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen memberikan dukungan terbaik sesuai kewenangan yang ada,” ujar Murdanil.
Ia menambahkan, Biro Pemerintahan dan Kesra akan terus membuka ruang komunikasi dan konsultasi dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasangkayu. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu proses PAW berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Murdanil, kepatuhan terhadap regulasi dan ketelitian dalam memenuhi persyaratan administrasi menjadi hal penting agar setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Lebih lanjut, ia menyebut koordinasi tersebut sejalan dengan implementasi Program Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Koordinasi yang kami lakukan ini merupakan bagian dari implementasi Panca Daya, terutama dalam aspek tata kelola pemerintahan yang baik. Kami ingin memastikan setiap proses, termasuk PAW, berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, sehingga mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.










