Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi

Foto: Mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi

MAMUJU – Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama penyidik, mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi (AAH), akhirnya memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat pada Selasa (2/6/2026).

Tak hanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AAH bersama mantan bendahara Sekretariat DPRD Mamuju berinisial S langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, membenarkan langkah penahanan tersebut usai pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

“Sudah diperiksa sebagai tersangka kemarin, dan sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Abdul Azis saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Kasus yang menjerat keduanya terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Mamuju Tahun Anggaran 2022–2023. Berdasarkan hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp795 juta.

Penyidik mengungkap modus yang digunakan para tersangka yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif terhadap pengadaan makan dan minum yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.

“Uang makan minum itu fiktif. Pertanggungjawabannya dibuat, tetapi fakta pelaksanaannya tidak ada atau kosong,” ungkap Abdul Azis.

Untuk memperkuat laporan pertanggungjawaban tersebut, para tersangka diduga memalsukan dokumen keuangan dan mencatut nama sejumlah warung serta toko kelontong di wilayah Mamuju sebagai penyedia barang dan jasa.

Praktik tersebut akhirnya terbongkar setelah penyidik melakukan penelusuran lapangan dan meminta klarifikasi langsung kepada pemilik usaha yang namanya tercantum dalam nota belanja.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pemilik toko tidak pernah menerima pesanan maupun mengeluarkan nota sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran.

“Kami sudah klarifikasi ke toko-toko yang dianggap tempat makan atau minum di situ. Nota-nota itu, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah mengeluarkan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulbar juga memeriksa berbagai pihak yang berkaitan dengan penyusunan dan penggunaan dokumen pertanggungjawaban tersebut. Keterangan para saksi semakin menguatkan dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam pengelolaan anggaran.

“Semua, termasuk pemilik toko, warung, kemudian yang membuat pertanggungjawaban, ternyata mereka tidak mengetahui,” tutur Abdul Azis.

Sebelumnya, AAH dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2026. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebelum akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik dan kini resmi menjalani masa penahanan.

Polda Sulbar menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru