Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Putusan Mahkamah Partai Perindo yang memberhentikan kader sekaligus anggota legislatif Rudi masih berpotensi diuji melalui jalur hukum. Melalui tim kuasa hukumnya dari Koreksi Law Firm, Rudi resmi menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Rudi, Muhammad Hatta Kainang, S.H., membenarkan adanya putusan Mahkamah Partai Perindo yang menyatakan pemberhentian terhadap kliennya. Namun menurutnya, putusan tersebut belum bersifat final karena masih tersedia ruang hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Ruang hukum dan keadilan tetap terbuka bagi anggota partai politik yang diberhentikan oleh partainya. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 33 ayat (1), yang memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum melalui peradilan,” ujar Hatta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, hak konstitusional untuk mengajukan gugatan harus dihormati oleh semua pihak sehingga proses pemberhentian tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan lanjutan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang menurut mereka mengatur mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi sebelum proses PAW dilaksanakan.

“Biarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan nantinya Mahkamah Agung Republik Indonesia menguji proses ini secara objektif dan transparan. Negara hukum memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Terkait klaim bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan pembayaran iuran partai, Hatta menyebut pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar. Ia menjelaskan bahwa DPP Partai Perindo meminta pelunasan dalam waktu singkat, sementara kliennya mengajukan skema pembayaran secara bertahap atau angsuran.

“Permintaan tersebut tidak diterima. Padahal klien kami tidak melakukan tindakan yang merusak nama baik partai, tidak melakukan tindak pidana, dan tidak melakukan pelanggaran berat lainnya. Pemberhentian ini semata-mata dikaitkan dengan persoalan iuran partai,” katanya.

Sebagai langkah hukum lanjutan, pihak kuasa hukum mengaku telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar dan Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar. Surat tersebut berisi permintaan agar proses administratif terkait pemberhentian dan kemungkinan PAW ditunda sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dasar hukumnya jelas, baik dalam Undang-Undang Partai Politik, Peraturan KPU maupun praktik ketatanegaraan yang selama ini berlaku,” tambah Hatta.

Kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan semata-mata untuk mempertahankan jabatan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan seluruh prosedur organisasi serta ketentuan perundang-undangan dijalankan secara adil dan proporsional.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Rudi dari Koreksi Law Firm yang terdiri atas Muhammad Hatta Kainang, S.H. dan Dicky Bastian Putra, S.H., di Jakarta, 9 Juni 2026.

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Berita Terbaru