MAMUJU – Proses rapat pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Toabo, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, berlangsung tertib dan terbuka, Kamis (2/7/2026).
Seluruh tahapan penghitungan disaksikan panitia, saksi dari masing-masing calon, serta unsur pengawas untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan dokumen berita acara yang tampak pada foto, jumlah pemilih yang tercatat menggunakan hak pilih sebanyak 55 orang. Seluruh surat suara yang digunakan juga berjumlah 55 lembar, dengan satu surat suara tidak terpakai. Hal ini menunjukkan tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan PAW Kepala Desa Toabo berlangsung optimal.
Tiga kandidat bersaing dalam pemilihan tersebut, yakni Komang Kardika, S.I.Pust nomor urut 1, Ahmad Mujahidin, S.Pd nomor urut 2, dan Akinuddin nomor urut 3.
Hasil penghitungan sementara yang tertuang dalam lembar rekapitulasi memperlihatkan Ahmad Mujahidin, S.Pd memperoleh 23 suara, sedangkan Akinuddin meraih 31 suara. Sementara itu, kolom untuk calon nomor urut 1 menunjukkan perolehan yang sangat minim. Jumlah suara sah dan tidak sah masih menunggu penetapan resmi oleh panitia setelah seluruh proses administrasi selesai.
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dengan metode pencatatan langsung pada papan rekapitulasi sehingga dapat disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir. Setiap surat suara dibacakan satu per satu sebelum dicatat untuk menjamin transparansi dan menghindari kesalahan dalam proses penghitungan.










