Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Narkoba, Pasangan Calon Pengantin Pesta Sabu dan Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Satresnarkoba Polresta Mamuju gelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat berbahaya tanpa izin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu dan satu tersangka kasus penjualan obat berbahaya tanpa izin.

Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Purnomo, didampingi Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, di Mapolresta Mamuju. Jumat, 17 Juli 2026

AKP Sigit Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dilakukan pada 7 Juli 2026 di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga orang berinisial AM, FD, dan seorang perempuan berinisial SD sedang berpesta sabu di dalam rumah.

“AM dan SD diketahui merupakan pasangan calon pengantin yang dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada 1 Agustus 2026. Sementara FD merupakan calon adik ipar dari pasangan tersebut,” ungkap AKP Sigit Purnomo.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3 gram, dua alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, dalam pengungkapan kasus terpisah, Satresnarkoba Polresta Mamuju juga mengamankan seorang tersangka berinisial SM yang diduga melakukan penjualan obat berbahaya tanpa izin. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 612 butir obat berbahaya jenis “boje” sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka kasus narkotika mengaku memperoleh sabu dari jaringan yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel, di mana bandar tidak bertemu langsung dengan pembeli.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Palu dengan sistem tempel. Setelah pembayaran dilakukan, bandar memberikan titik lokasi penyimpanan barang, kemudian pelaku mengambilnya sesuai petunjuk yang diberikan,” jelas AKP Sigit Purnomo.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Mamuju masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang diduga berasal dari luar daerah.

Ketiga tersangka kasus narkotika telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju dan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka kasus penjualan obat berbahaya tanpa izin juga diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Mamuju mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dan peredaran obat berbahaya dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait

SDK Bicara Maulid, Budaya Mandar hingga Dana Hibah 2027
URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Babana
Kapolresta Mamuju Pimpin Apel Pengamanan Demo Tolak Logam Tanah Jarang, Kerahkan 200 Personil Pengamanan di Botteng
Api Lahap Kebun Kakao di Tutar Polman, Warga dan Polisi Bergerak Cepat
Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan
Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla
Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini
Mesin Ninja R Raib dari Bengkel, URC Polres Pasangkayu Ringkus Terduga Pelaku di Rumahnya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 23:05 WIB

SDK Bicara Maulid, Budaya Mandar hingga Dana Hibah 2027

Sabtu, 5 September 2026 - 21:56 WIB

URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Babana

Sabtu, 5 September 2026 - 16:38 WIB

Kapolresta Mamuju Pimpin Apel Pengamanan Demo Tolak Logam Tanah Jarang, Kerahkan 200 Personil Pengamanan di Botteng

Sabtu, 5 September 2026 - 16:34 WIB

Api Lahap Kebun Kakao di Tutar Polman, Warga dan Polisi Bergerak Cepat

Sabtu, 5 September 2026 - 16:24 WIB

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Berita Terbaru

Advertorial

SDK Bicara Maulid, Budaya Mandar hingga Dana Hibah 2027

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:05 WIB

Hallo Polisi

URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Babana

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:56 WIB

Hallo Polisi

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:24 WIB