Sekretariat DPRD Sulbar Ikuti Pendalaman Materi Ketentuan Pidana dalam Perda Pasca UU KUHP Baru

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Guna menyelaraskan pembentukan produk hukum di daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, mengikuti rapat Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara daring.

Rapat diikuti Sekretaris DPRD Sulbar Arianto didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Sahrin Salatung, serta Staf Persidangan, Alwi, secara daring dari Ruang Rapat Kantor DPRD Sulawesi Barat.

Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI ini mengangkat tema penting, yaitu “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”.

Kegiatan tersebut dibuka langsung Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dan menghadirkan narasumber Kasubdit Penyusunan dan Pembahasan RUU dan RPP, Rini Maryam, yang mengupas tuntas batasan serta penyesuaian baru dalam penyusunan klausul pidana pada Peraturan Daerah (Perda).

Melalui keikutsertaan ini, jajaran Sekretariat DPRD Sulawesi Barat berkomitmen terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum komprehensif, khususnya dalam mengawal fungsi legislasi agar setiap rancangan perda yang dilahirkan ke depan tetap harmonis dan sejalan dengan hukum pidana nasional yang berlaku.

Komitmen tersebut sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, yang terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, termasuk melalui penyusunan regulasi yang berkualitas.

Sekretaris DPRD Sulbar, Arianto menegaskan pentingnya regulasi pasca-berlakunya KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) demi menjaga keselarasan perda di daerah.

“Rapat ini krusial agar produk hukum daerah tetap harmonis dengan regulasi yang lebih tinggi, berkepastian hukum, serta efektif melindungi masyarakat dan mendukung investasi berkeadilan di Sulawesi Barat,” kata Arianto.

Berita Terkait

Sambut HUT ke-22 Sulbar, Gubernur Suhardi Duka Dorong Akses Pangan Terjangkau melalui GPM Serentak
Maulid Nabi di Sulbar, Menag Nasaruddin Umar Soroti Kemajuan Mamuju
Menteri Agama RI Hadir di Mamuju, Tausiah dan Silaturahmi Bersama KKSS Sulbar
Menteri Agama Nasaruddin Umar Hadiri Maulid Nabi di Sulbar, Gubernur: Selamat Datang di Bumi Manakarra
Sandeq Silumba 2026 Segera Digelar, 80 Perahu Siap Berlayar dari Majene ke Polman
Semarak HUT ke-22 Sulbar, Ribuan Langkah Bersatu di Sulbar Fun Run 2026
Dari Maulid hingga Peletakan Batu Pertama, Ini Agenda Menag Nasaruddin Umar di Sulbar
Jelang HUT ke-22 Sulbar, Sekda Junda Maulana Minta Perayaan Meriah tapi Tak Mewah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:52 WIB

Sambut HUT ke-22 Sulbar, Gubernur Suhardi Duka Dorong Akses Pangan Terjangkau melalui GPM Serentak

Minggu, 20 September 2026 - 19:55 WIB

Menteri Agama RI Hadir di Mamuju, Tausiah dan Silaturahmi Bersama KKSS Sulbar

Minggu, 20 September 2026 - 16:38 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar Hadiri Maulid Nabi di Sulbar, Gubernur: Selamat Datang di Bumi Manakarra

Minggu, 20 September 2026 - 15:50 WIB

Sandeq Silumba 2026 Segera Digelar, 80 Perahu Siap Berlayar dari Majene ke Polman

Minggu, 20 September 2026 - 15:46 WIB

Semarak HUT ke-22 Sulbar, Ribuan Langkah Bersatu di Sulbar Fun Run 2026

Berita Terbaru

Hallo Polisi

URC Polres Mateng Ringkus Terduga Curanmor, 3 Motor Diamankan

Senin, 21 Sep 2026 - 20:45 WIB