Sekretariat DPRD Sulbar Ikuti Pendalaman Materi Ketentuan Pidana dalam Perda Pasca UU KUHP Baru

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Guna menyelaraskan pembentukan produk hukum di daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, mengikuti rapat Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara daring.

Rapat diikuti Sekretaris DPRD Sulbar Arianto didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Sahrin Salatung, serta Staf Persidangan, Alwi, secara daring dari Ruang Rapat Kantor DPRD Sulawesi Barat.

Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI ini mengangkat tema penting, yaitu “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”.

Kegiatan tersebut dibuka langsung Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dan menghadirkan narasumber Kasubdit Penyusunan dan Pembahasan RUU dan RPP, Rini Maryam, yang mengupas tuntas batasan serta penyesuaian baru dalam penyusunan klausul pidana pada Peraturan Daerah (Perda).

Melalui keikutsertaan ini, jajaran Sekretariat DPRD Sulawesi Barat berkomitmen terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum komprehensif, khususnya dalam mengawal fungsi legislasi agar setiap rancangan perda yang dilahirkan ke depan tetap harmonis dan sejalan dengan hukum pidana nasional yang berlaku.

Komitmen tersebut sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, yang terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, termasuk melalui penyusunan regulasi yang berkualitas.

Sekretaris DPRD Sulbar, Arianto menegaskan pentingnya regulasi pasca-berlakunya KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) demi menjaga keselarasan perda di daerah.

“Rapat ini krusial agar produk hukum daerah tetap harmonis dengan regulasi yang lebih tinggi, berkepastian hukum, serta efektif melindungi masyarakat dan mendukung investasi berkeadilan di Sulawesi Barat,” kata Arianto.

Berita Terkait

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa
Bapenda Sulbar Hadiri Ekspose KUA-PPAS 2027, Perkuat Perencanaan Pendapatan untuk Dukung Pembangunan Daerah
SDK Gandeng BRIN, Mamuju Disiapkan Jadi Pusat Riset Radiasi Indonesia
Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi
Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai
DPRD Sulbar Kebut KUA-PPAS 2027 dan Pemilihan Wakil Gubernur
Kolaborasi DWP Bapenda, Sekretariat DPRD, dan BPBD Sulbar Raih Juara I Lomba Menu Sehat Nusantara
DPRD Sulbar Matangkan Pemilihan Wagub 2025–2030, Konsultasi ke Kemendagri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:50 WIB

Sekretariat DPRD Sulbar Ikuti Pendalaman Materi Ketentuan Pidana dalam Perda Pasca UU KUHP Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:32 WIB

SDK Gandeng BRIN, Mamuju Disiapkan Jadi Pusat Riset Radiasi Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:51 WIB

Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Patmor Polresta Mamuju Sikat Knalpot Brong, Balapan Liar Nihil!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 22:09 WIB