POLMAN – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial H alias K (26) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana aborsi yang mengakibatkan meninggalnya perempuan yang menjalani aborsi tersebut.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 18.00 WITA, setelah penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Polman melakukan serangkaian proses penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui berinisial Hasman alias Kammang bin Kidding, berusia 26 tahun, berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Dusun I Paropo, Desa Mombi, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka telah didasarkan pada sejumlah dokumen penyidikan.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/IX/2026/SPKT/POLRES POLMAN/POLDA SULBAR, tertanggal 19 September 2026. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/213/IX/RES.1.4./2026/Reskrim pada 21 September 2026.
Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan surat ketetapan penetapan tersangka, yakni S.Tap.Tsk/169/IX/RES.1.4./2026/Reskrim, dilanjutkan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/133/IX/RES.1.4./2026/Reskrim serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/100/IX/RES.1.4./2026/Reskrim.
Sebelum ditempatkan di rumah tahanan, kondisi kesehatan tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Polman.
Hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisi fisik tersangka dalam keadaan sehat dan dinilai layak untuk menjalani proses penahanan.
Dengan penahanan tersebut, penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Polman selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan perkara aborsi tersebut hingga berujung pada meninggalnya korban.
Pihak kepolisian juga akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.










