Kapolda Sulbar Hadiri Rakor di Kantor Gubernur, Sinergi Penuh Hadapi Karhutla dan Tetapkan Langkah Terpadu

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Guna memperkuat kesiapsiagaan dan langkah bersama menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta hadiri langsung dalam Rapat Koordinasi Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (27/8/26), di Kantor Gubernur.

Rakor ini dipimpin oleh Gubernur Sulbar dan dihadiri seluruh jajaran Forkopimda serta pimpinan instansi terkait sebagai wujud nyata sinergi lintas sektor demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan data terkini yaitu teridentifikasi 30 hingga 32 titik api (hotspot) dengan total luas lahan terdampak mencapai 52 hektare.

Menyikapi hal tersebut akan dilakukan pembentukan Posko Bencana Terpadu Provinsi yang akan beroperasi 24 jam dan membawahi posko-posko turunan di tingkat kabupaten guna mempercepat respons.

Kapolda Sulbar menegaskan kesiapan penuh dengan menurunkan total 1.464 personel kepolisian yang disebarkan ke seluruh wilayah dengan rincian jumlah Polda Sulbar (459), Polres Mamuju (230), Majene (185), Polman (250), Mamasa (110), Pasangkayu (150) dan Mamuju Tengah (80).

Tak hanya itu, dukungan sarana prasarana juga telah disiapkan berupa 1 Unit Water Cannon, 1 Mobil Karhutla SAR, 1 Tim Patroli Motor, 1 Unit Device Starlight untuk pengawasan malam, 1 Unit Water Treatment untuk pengolah air dari udara, 1 Unit Dapur Lapangan dan 1 Unit Mobil DVI.

Meski Kendala medan perbukitan membuat pemadaman saat ini masih banyak dilakukan secara manual. Kapolda menekankan sangat dibutuhkannya pengadaan alat pemadam portabel agar petugas lebih efektif dan aman bertindak di lokasi sulit dijangkau.

Dikesempatan tersebut, Kapolda juga menegaskan landasan hukum yang siap diterapkan yaitu UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat 1 huruf h, ancaman 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 Miliar, berlaku juga terhadap korporasi dan KUHP, ancaman pidana hingga 12–15 tahun.

Namun pendekatan dilakukan bertahap, fase awal difokuskan pada pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Penegakan hukum secara penuh akan diberlakukan berdasarkan keputusan Gubernur.

Seluruh Kapolres juga diminta segera menyiapkan penyidik, serta mempererat kerja sama dengan PPNS Kehutanan dan Kejaksaan agar konstruksi hukum matang saat diperlukan.

Selain membahas langkah starategis penanganan Karhutlah juga dibahas terkait kekeringan dan krisis air bersih yang melanda wilayah seperti Pulau Ambo yang hanya mengandalkan air hujan.

Mengatasi hal tersebut, akan distribusikan air bersih menggunakan kapal milik Polda, Lanal dan Korem dengan basis data dari Pemda. Bantuan lainnya yang akan disalurkan pangan darurat, Pembuatan sumur bor dan Inovasi tanaman tahan kemarau dan penghijauan daerah resapan air.

Kapolda menegaskan bahwa sinergi antarinstansi adalah kunci utama. Dengan pembagian peran yang jelas, kesiapan personel dan sarana yang nyata, serta strategi yang menyentuh pencegahan, penindakan, hingga penanganan kekeringan, diharapkan dampak Karhutla dapat ditekan seminimal mungkin dan masyarakat terlindungi dengan baik.

Berita Terkait

Polresta Mamuju Bongkar Penipuan Ritual Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp80 Juta!
Wujudkan Polri Bersama Masyarakat, Kapolresta Mamuju Pimpin Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari di Jalan Raya
Tanpa Media Massa, Polisi Bersama Masyarakat Akan Buta
Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat
Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat
Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasakan Masyarakat
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Polresta Mamuju Bongkar Penipuan Ritual Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp80 Juta!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Wujudkan Polri Bersama Masyarakat, Kapolresta Mamuju Pimpin Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari di Jalan Raya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Tanpa Media Massa, Polisi Bersama Masyarakat Akan Buta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Tanpa Media Massa, Polisi Bersama Masyarakat Akan Buta

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:00 WIB