Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka berinisial HZ ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Rabu (16/9/2026).

Pelimpahan tersebut menjadi tahap penting dalam proses hukum kasus yang telah bergulir lebih dari 15 bulan sejak pertama kali diungkap aparat kepolisian pada Mei 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Aziz membenarkan bahwa seluruh proses pelimpahan perkara telah dilaksanakan pada Rabu siang.

“Sudah, Pak. Tadi siang sudah diserahkan pelimpahannya,” ujar Abdul Aziz.

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang pupuk di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Minggu (25/5/2025).

Pengungkapan dilakukan setelah Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan terkait dugaan aktivitas peredaran oli ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sekitar 928 kardus oli ilegal dari berbagai merek yang disebut telah siap diedarkan ke pasaran. Jumlah barang bukti itu diperkirakan setara dengan muatan satu kontainer.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, oli yang diamankan diketahui tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk tersebut diduga merupakan oli oplosan berkualitas rendah yang kemudian dikemas menggunakan label menyerupai merek resmi.

Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui konsumen sekaligus memasarkan produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana mestinya.

Penyidikan kemudian terus dilakukan hingga polisi menetapkan pengusaha berinisial HZ sebagai tersangka. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap sebelum akhirnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Dengan dilimpahkannya tersangka HZ beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan tersebut kini memasuki tahapan penuntutan sesuai proses hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Ditlantas Polda Sulba
Ombudsman Finalisasi Penilaian Pelayanan Publik di Polres Mamuju Tengah
Ditreskrimsus Polda Sulbar Ungkap Skandal Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Capai Rp746 Juta
Keributan di Laliko Polman, URC Amankan 9 Orang dan Sita Parang-Tombak
Wakapolres Mamuju Tengah Tatap Muka dengan Aparat Desa Tabolang, Perkuat Langkah Jaga Kamtibmas
Komitmen Transparansi, Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026
PEKPPP 2026 Turun Lapangan, Tim Verifikasi Periksa Layanan Publik Polres Mateng
Polantas Polda Sulbar Bagi Sayur Gratis, Pengendara Tertib Dapat Apresiasi Tak Terduga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:30 WIB

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Ditlantas Polda Sulba

Kamis, 17 September 2026 - 12:06 WIB

Ombudsman Finalisasi Penilaian Pelayanan Publik di Polres Mamuju Tengah

Kamis, 17 September 2026 - 11:50 WIB

Ditreskrimsus Polda Sulbar Ungkap Skandal Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Capai Rp746 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 08:29 WIB

Keributan di Laliko Polman, URC Amankan 9 Orang dan Sita Parang-Tombak

Rabu, 16 September 2026 - 18:39 WIB

Wakapolres Mamuju Tengah Tatap Muka dengan Aparat Desa Tabolang, Perkuat Langkah Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Sulbar Matangkan Jadwal Kegiatan Lewat Rapat Bamus

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:26 WIB