Sat Reskrim Polres Polman Bergerak, Tersangka Dugaan Penganiayaan Ditahan

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) melalui Unit I Pidana Umum (Pidum) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan ke Polres Polman.

Tersangka yang ditahan diketahui berinisial MUH. FAISAL alias ICAL bin KA’EL, laki-laki, warga negara Indonesia, kelahiran Wonomulyo, 15 Juni 2007, dan berdomisili di Cerbon, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., melalui Unit I Pidum, melakukan langkah penahanan setelah tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/380/IX/2026/SPKT/POLRES POLMAN/POLDA SULBAR, tertanggal 19 September 2026. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/214/IX/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 20 September 2026.

Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/179/IX/RES.1.6./2026/Reskrim atas nama Muh. Faisal.

Dalam proses hukum tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (2) subsider Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Sebelum menjalani penahanan di rumah tahanan, kondisi kesehatan tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Polman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dilakukan penahanan.

Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Polman untuk mengungkap secara terang perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

URC Polres Mateng Ringkus Terduga Curanmor, 3 Motor Diamankan
Polres Polman Tahan Hasman, Tersangka Kasus Aborsi yang Berujung Kematian
Bharada Hamzah Juara 1 Tinju Kelas 63 Kg, Harumkan Nama Brimob Polda Sulbar
Maulid Nabi di Kantor Gubernur, Kapolda dan Pemda Kompak Jaga Kedamaian Sulbar
Kapolres Pasangkayu Terima Panitia Hari Santri 2026, Persiapan Acara 22 Oktober Dimatangkan
Syukuran 71 Tahun Pengabdian, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Menjaga Senyuman dan Merawat Harapan untuk Negeri
Kapolda Sulbar Titipkan Senyuman dan Harapan Masyarakat di Pundak Polantas, Refleksi 71 Tahun Pengabdian
Wakapolres Mateng Pimpin Asistensi SIK3 dan Persiapan Anggaran 2027
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:45 WIB

URC Polres Mateng Ringkus Terduga Curanmor, 3 Motor Diamankan

Senin, 21 September 2026 - 20:28 WIB

Polres Polman Tahan Hasman, Tersangka Kasus Aborsi yang Berujung Kematian

Senin, 21 September 2026 - 20:22 WIB

Sat Reskrim Polres Polman Bergerak, Tersangka Dugaan Penganiayaan Ditahan

Senin, 21 September 2026 - 18:55 WIB

Bharada Hamzah Juara 1 Tinju Kelas 63 Kg, Harumkan Nama Brimob Polda Sulbar

Senin, 21 September 2026 - 14:21 WIB

Maulid Nabi di Kantor Gubernur, Kapolda dan Pemda Kompak Jaga Kedamaian Sulbar

Berita Terbaru

Hallo Polisi

URC Polres Mateng Ringkus Terduga Curanmor, 3 Motor Diamankan

Senin, 21 Sep 2026 - 20:45 WIB