ACC Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Bendung Paselloreng

Sengkang – Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa Panitia Pengadaan Tanah pada program strategis nasional tersebut.

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan, pihaknya dalam investigasi bersama TIM menemukan beberapa kejanggalan dalam proses Pembangunan Bendungan Paselloreng.

Ia merinci bahwa selain dugaan korupsi terjadi pada pembayaran lahan, ia juga menemukan dugaan adanya indikasi korupsi lain. Seperti manipulatif data penerima ganti rugi, jumlah tanaman yang tidak rasional serta beberapa bidang tanah milik warga yang sudah tenggelam tetapi pemilik belum terima ganti rugi.

“Kalau pendalaman terhadap tupoksi panitia pengadaan tanah, ini dilakukan oleh penyidik kejaksaan, bisa menjadi pintu masuk membongkar secara utuh penyebab munculnya polemik pembebasan lahan Bendungan Paselloreng yang saat ini mulai bergulir di Kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan media ini.

Kadir Wokanubun menjelaskan, bahwa secara teknis, proses pelaksanaan tahapan hingga pembayaran ganti kerugian atas lahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Namun faktanya menurut Kadir, Dalam investigasinya, ia menemukan adanya dugaan perbuatan korupsi yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. Baik sejak tahapan awal proses pelaksanaan pembebasan lahan hingga tahapan pencairan dana ganti rugi atas lahan warga yang terkena dampak pembebasan.
‌Di mana dalam Pasal 94, Ketua Panitia Pengadaan membentuk satuan tugas (satgas) yakni Satgas A yang membidangi pengumpulan data fisik tanah yang dalam hal ini pengukuran dan pemetaan bidang. Kemudian Satgas B yang memiliki tugas pengumpulan data yuridis tanah yang berkaitan dengan nama pemegang hak, bukti hak, letak lokasi status tanah, nomor identifikasi bidang, data tanaman yang di atasnya atau secara sederhana segala hal yang berkaitan dengan administrasi serta apa saja yang ada di atas tanah tersebut.

Selanjutnya dalam Pasal 105 tertuang bahwa hasil inventarisir dan identifikasi yang dilakukan oleh Satgas A dan Satgas B akan diumumkan di kantor kelurahan/ desa, kantor kecamatan.

“Tapi apa yang terjadi, ketentuan yang disebutkan di atas justru tidak dilakukan dan kami menemukan hal itu justru dilanggar. Dugaan korupsi keterkaitannya dengan penyalahgunaan wewenang sangat jelas kelihatan,” kata Kadir dalam keterangannya

Dugaan perbuatan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng tersebut, kata dia, berjalan secara terstruktur, karena adanya dugaan keterlibatan struktur kekuasaan yang dalam hal ini melibatkan oknum panita pengadaan tanah.

Ia mencontohkan misalnya, panitia pengadaan tidak pernah memanggil atau mengundang warga yang berhak dalam arti pemilik lahan sesungguhnya yang masuk dalam wilayah pembebasan.

“Malah yang terjadi oknum panitia pengadaan tanah justru memanggil orang lain atau kerabatnya yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan lahan yang dimaksud atau sebagai penerima ganti kerugian hak atas tanah yang masuk dalam pembebasan,” terang Kadir di Kantor ACC Sulawesi.

Kadir juga mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi ACC Sulawesi menemukan di kepanitiaan pengadaan itu ada namanya Satgas A. Satgas ini memiliki fungsi verifikasi data pemegang hak atas tanah, namun data tersebut tidak didasarkan pada data yang sebenarnya. Melainkan, data yang digunakan tersebut data hasil manipulasi dari oknum panitia pelaksana pengadaan.

“Untuk itu kami dari Acc berharap Kejati Sulsel bisa segera merampungkan pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng ini,” ujar Kadir.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sulsel yang dihubungi wartawan, mengaku masih tengah melakukan penyelidikan dan mendalami Kasus Dugaan Korupsi pada pembebasan lahan masyarakat pada program strategis nasional Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.

Ia juga membenarkan telah melakukan klarifikasi kepada beberapa orang yang diundang di Kejati untuk mengetahui alat – alat bukti seputar pembayaran di lahan tersebut“.Ada beberapa orang yang sudah kami klarifikasi,” jelas Soetarmi.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *