Amankan Pelaku & Barang Bukti, Polres Wajo Ungkap Peredaran Upal

Sengkang – Pemilik warung kelontong yang ada di Kabupaten Wajo hendaknya berhati-hati. Sebab pelaku peredaran uang palsu menyasar mereka.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Gilireng, Rabu 18 November. Tiga pengedar uang palsu diringkus Polsek Gilireng usai mendapat laporan dari masyarakat.

Ketiga warga Sidrap yakni S (21) MS (31), dan H (41). Ketiganya menggunakan modus membelanjakan uang palsu tersebut di warung kelontong di malam hari.

Sehingga korbannya tidak curiga dengan uang palsu tersebut. Usai menangkap tiga pelaku, polisi kemudian menindak lanjuti kasus tersebut dengan menggerebek kos milik I yang masih DPO di Kabupaten Sidrap.

Dari kos milik I diamankan tiga buah printer yang dipakai untuk mencetak uang. Sementara dari tiga pelaku lainnya diamankan uang palsu sebanyak Rp6.200.000 dengan pecahan 100 ribu.

“Untung baru Rp200 ribu yang dibelanjakan karena ada masyarakat yang sudah curiga dan melaporkan,”kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah saat jumpa Pers di Mapolres Wajo, Senin, 23 November.

Muhammad Islam mengatakan, ketiga tersangka ini baru mengedarkan uang palsu tersebut di Kecamatan Gilireng. Mereka memang mengedarkan uang palsu tersebut di daerah yang terpencil supaya tidak ketahuan.

“Ketiga pelaku akan dijerat pasal 245 KUHP Sub pasal 36 ayat 3 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang,”ujarnya.(red)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *