WAJO — Polres Wajo Menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Ternak Diwilayah Kabupaten Wajo. Senin 22 November 2020. Bertempat Di Depan Ruang Sat Reskrim Polres Wajo
Dalam kereta persnya, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, yang idampingi Kasat Reskrim Dan Kasi Propam Serta Paur Humas Polres Wajo mengatakan, Tim Resmob Polres Wajo Berhasil Menangkap DPO Berinisial BR (25) Di Kecmatan Majauleng Rumah Tersangka.
“Adapun Modus Yang Dilakukan Tersangka Bersama Rekannya Yaitu Menggorok Leher Sapi Di TKP Lalu Menguliti Serta Memotong-motong Sapi Tersebut Lalu Dinaikkan Kedalam Mobil Untuk Dijual,”ujarnya
Dari Hasil Introgasi Kepada Tersangka Membenarkan Kejadian Tersebut Dan Menyebutkan Rekannya 3 Orang Yang Masih Dalam Daftar Pencarian (DPO) Oleh Personil Polres Wajo.
“Untuk Tersangkan Dijatuhkan Pasal 363 Dengan Hukuman Penjara Paling Lama 7 Tahun,”Jelas Kapolresn