MAMUJU – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Sulawesi Barat, Polda Sulbar, Bea Cukai, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan yang digelar pada pertengahan Mei 2026.
Operasi penertiban tersebut berlangsung selama dua hari dengan menyasar sejumlah titik distribusi dan penjualan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Hari pertama operasi dilaksanakan di Mamuju, sementara hari kedua difokuskan di wilayah Polman.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sulbar, Dermawan, S.IP, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari hasil operasi gabungan, petugas berhasil mengamankan sekitar 80 karton rokok ilegal dari berbagai merek yang beredar di pasaran tanpa memenuhi ketentuan cukai,” ujar Dermawan.
Setelah dilakukan proses pencacahan dan penghitungan oleh pihak Bea Cukai, jumlah keseluruhan rokok ilegal yang ditindak mencapai sekitar 828.400 batang. Angka tersebut menunjukkan masih tingginya peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.
Menurut Dermawan, operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Selain mengurangi potensi kerugian negara, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan perpajakan dan cukai.
Tim gabungan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat guna meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membeli produk yang legal dan bercukai resmi.










