MAMUJU — Tim advokat terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Gerbang Mamuju akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Mamuju yang menjatuhkan pidana kepada Zulfahmi alias Andis dan H. Ahmad. Kuasa hukum menilai sejumlah pertimbangan majelis hakim tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Akriadi Pue Dollah, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut. Menurutnya, beberapa fakta yang telah terungkap melalui keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti surat tidak menjadi pertimbangan secara utuh.
“Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Namun, kami menilai terdapat sejumlah pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga kami memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding,” kata Akriadi.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah kesimpulan majelis hakim yang menyatakan pekerjaan pematangan lahan pintu gerbang dilakukan pada lokasi yang berbeda dari titik awal pembangunan yang direncanakan, yakni berpindah dari Kelurahan Bebanga ke Desa Tadui.
Akriadi menegaskan bahwa kliennya sebagai penyedia jasa hanya melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak dan instruksi pengguna anggaran. Menurut dia, penentuan maupun perubahan lokasi pembangunan bukan merupakan kewenangan kontraktor.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa klien kami melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Jika terdapat perubahan lokasi pembangunan, hal tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan pihak terkait, bukan kewenangan penyedia jasa,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya membantah pertimbangan hakim yang menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan hutan mangrove sehingga lahan tidak dapat dibebaskan maupun diterbitkan sertifikat hak milik.
Menurut Akriadi, selama persidangan telah diajukan dokumen resmi dari Dinas Kehutanan yang menerangkan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk kawasan hutan dan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
“Kami telah menghadirkan bukti surat dari instansi yang berwenang yang menyatakan lahan tersebut bukan kawasan hutan. Karena itu, kami menilai pertimbangan tersebut perlu diuji kembali dalam proses banding,” katanya.
Akriadi juga menyoroti pertimbangan majelis hakim terkait terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ia menilai fakta persidangan menunjukkan dana yang dicairkan dalam proyek tersebut digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pematangan lahan yang telah diselesaikan 100 persen sesuai lingkup pekerjaan kontrak.
“Dalam persidangan terungkap bahwa pekerjaan pematangan lahan telah dilaksanakan dan diselesaikan. Oleh karena itu, kami menilai kesimpulan mengenai adanya unsur memperkaya diri sendiri perlu dikaji lebih mendalam berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan utama dalam perkara tersebut bukan pada pelaksanaan pekerjaan fisik, melainkan pada penilaian bahwa lokasi pembangunan tidak sesuai dengan titik yang tercantum dalam perencanaan awal atau Detail Engineering Design (DED).
Padahal, sebelum pekerjaan dilaksanakan telah dilakukan proses Mutual Check nol persen (MC-0) sebagai bagian dari tahapan teknis proyek.
“Klien kami mengerjakan pekerjaan pematangan lahan hingga selesai. Persoalan yang dipermasalahkan justru terkait lokasi pekerjaan, sementara penentuan lokasi bukan kewenangan penyedia jasa. Karena itu, kami berharap Pengadilan Tinggi dapat menilai perkara ini secara komprehensif berdasarkan seluruh fakta persidangan,” tuturnya.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Mereka juga berencana mengajukan permohonan agar sejumlah saksi dan ahli yang dinilai memiliki keterangan penting dapat kembali diperiksa pada tingkat banding.
“Kami optimistis proses banding akan memberikan ruang untuk menguji kembali seluruh fakta dan alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan sehingga perkara ini dapat diputus secara objektif dan berkeadilan,” pungkas Akriadi. (Rls)










