Aspirasi KPPM Diundur, Terkait Soal Ambulance Desa Di Wajo

Sengkang, Wajo — Rencana aksi damai yang akan dilakukan oleh Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) akan melakukan aksi dan menyampaikan di kantor Gubernuran Sulsel dan Polda Sulsel pada hari Rabu 11 November 2020 sekitar pukul 13.00 batal dan rencana diundur hari dan jadwalnya. 

Dihubungi secara lansung melalui teleponn selulernya Ketua Umum KPPM Fajar Hidayat Asbar oleh awak media ini Rabu 11 November 2020 tak menampik hal tersebut dan mengatakan kalau saat ini rekan rekan sementara melakukan konsolidasi terkait aksi tersebut dan untuk memastikan terkait agenda jadwal aksi selanjutnya yang batal dilakukan hari ini. 

“Jadwal aksi kami undur dan sementara rundingkan dengan semua teman teman untuk jadwal hari H nya dan juga saat ini sementara kami kumpulkan data data tambahan termasuk soal adanya unsur soal harga atau anggaran untuk brending dan lampu sirenenya”.Ucapnya

Seperti diketahui sebelumnya dalam surat sebelumnya beredar dan berdasarkan surat atas nama KPPM dengan sekertariat dijalan pallantikan Blok D

no.93.Kel.Kalegowa.Kec.sombaopu Kab.Goa Sulawesi Selatan dengan Nomor 052/B/KPPM/ Makasar XI/2020.lampiran pernyataan sikap.perihal surat pemberitahuan aksi.

Dalam surat tersebut dimana menyebutkan dengan sehubungan adanya surat edaran yang di keluarkan oleh wakil bupati wajo (H AMRAN SE) dengan nomor 140/70/DPMD pada tanggal 27 Maret 2020 lalu yang ditujukan kepada kepala Desa se Kabupaten Wajo terkait Pengadaan Mobil layanan kesehatan masyarakat desa AMBULANCE desa.

Dimana dengan memakai anggaran ADD desa yang telah kami investigasi ada 116 mobil dengan 102 yang sudah di brending dan 14 unit belum, serta kami duga terdapat kekurangan spesifikasi dan kuat dengan kami terjadi tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu,kami dari KPPM dengan berdasarkan UUD 1945 pasal 28F,akan melakukan aksi demonstrasi  pada hari rabu tanggal 11 November 2020 pukul 13.00 wita tempat kantor Gubernur sul-sel dan Polda sul-sel,perangkat aksi mokom,spanduk dan ban bekas.estimasi masa 50 orang.Dengan membawa tuntutan:

1.mendesak Gubernur sul sel untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada Bupati dan Wakil Bupati, mendesak Polda sul sel untuk mengsut tuntas kasus dengan pengadaan mobil Ambulance di kab.wajo tahun 2020 juga tegakkan supremasi hukum di kabupaten wajo.Ungkap Jendral lapangan Imran Fajar dalam surat tersebut serta mengetahui ketua umum Fajar Hidayat Asbar.

Terpisah pihak Pemkab Wajo dalam hal ini Bupati Wajo, Dr Haji Amran Mahmud Sos dan Wakil Bupati Wajo, Haji Amran Se,  ataupun pihak Humas Pemkab Wajo melalui Supardi Kabid Humas Wajo belum ada jawaban ataupun klarifikasi resmi dan tanggapan komentar yang diberikan hingga berita ini diturunkan dan pesan chat masing masing melalui ponselnya juga belum ada jawaban sama sekali dari masing masing pihak.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *