Iklan Google AdSense

Bicara Zona Integritas menuju WBK-WBBM, RRI Mamuju Hadirkan Ombudsman Sulbar

- Jurnalis

Selasa, 16 Maret 2021 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Bicara tentang membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Radio Republik Indonesia (RRI) Mamuju menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Barat sebagai narasumber.

Iklan Bersponsor Google

Dalam talkshow Halo Sulawesi Barat itu, Lukman Umar menyampaikan bahwa pencanangan zona integritas ini didasari Permenpan-RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Pencanangan ini merupakan kegiatan yang dikomandangi oleh Kemenpan-RB dalam rangka melihat kementerian dan lembaga bisa melakukan pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik buat masyarakat,” ungkap Lukman. (16/3/2021)

Baca Juga :  Wanita Asal Mamasa Raih Gelar Puteri Wisata Budaya Indonesia 2021

Lebih lanjut, Lukman menyampaikan bahwa pencanangan ini sifatnya wajib untuk kementerian dan lembaga yang menggunakan anggaran negara.

“Sebenarnya pencangan ini sudah berjalan selama 4 tahun. Seperti di Kemenkumham Sulbar yang selalu melibatkan Ombudsman dalam kegiatan pencanangannya, namun sejauh ini, belum bisa memenuhi kriteria yang diharapkan,” tambah Lukman.

Sedangkan untuk pemerintah provinsi dan kabupaten tidak bersifat wajib dalam melakukan pencanangan, namun Ombudsman Sulbar tiap tahunnya akan melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik yang ada di pemerintahan daerah tersebut.

Baca Juga :  BIN Sulbar Gelar Vaksinasi Door to Door dan Pelajar Serentak Lima Kabupaten

“Untuk Pemprov dan Pemkab tiap tahunnya kami melakukan uji kepatuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tutur Lukman.

Lukman menekankan bahwa kitab suci Pelayanan Publik itu sesungguhnya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sehingga ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara layanan dalam melayani masyarakat.

“Paling penting sesungguhnya dari pencanangan itu adalah nilai yang ada di dalamnya. Apakah sudah dilaksanakan atau tidak,” pungkas Lukman.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid
Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari
Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara
Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi

Berita Terbaru