Bidang PPPHA Dinsos Sosialisasikan Percepatan Penanganan Anak

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang – Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak (PPPHA) Dinsos Kabupaten Wajo menggelar kegiatan dan mengikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah melalui zoom meeting bersama Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Wajo , H. Ahmad Jahran, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak, Andi Satriani, Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial, Warmansyah, Kepala UPTD PPA Gunaeni, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Andi Arief.

Pertemuan secara virtual ini diikuti juga oleh Bappelitbangda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PMD dan dinas terundang lainnya di kantor masing-masing

Sesuai pemaparan dari Bappeda Prov Sulsel disampaikan bahwa pada tahun 2020 Angka Rata-Rata Lama Sekolah Sulsel adalah 8,38 tahun, yang berarti secara rata-rata penduduk di sulsel baru menempuh pendidikan hingga kelas 8 (Kls 2 SMP)
Secara Nasional Angka Rata-Rata Lama Sekolah (RRLS) Sulsel berada diperingkat 22 dari 34 provinsi

Defenisi Anak Tidak Sekolah (ATS)

  1. Tidak pernah terdaftar di SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/sederajat
  2. Putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikan
  3. Telah menyelesaikan sebuah jenjang pendidikan namun tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya (sampai jenjang SMA)

Strategi Penanganan ATS

  1. Pemetaan situasi ATS melalui pelaksanaan program Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarkat (SIPBM) yg bertujuan untuk menemukenali ” Siapa dan Dimana” saja anak yang tidak bersekolah
  2. Pelaksanaan Gerakan Kembali Bersekolah (GKB) dimana ATS yang telah diidentifikasi difasilitasi untuk kembali bersekolah atau belajar sesuai keinginan dan ketertarikan mereka.

Diharapkan Kabupaten/Kota segera menyusun Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (RAPPATS) yang dilaksanakan oleh dinas yang menangani/mengurusi pendidikan sebagai penanggung jawab bersama dengan dinas/instansi/lembaga terkait serta melibatkan elemen masyarakat (Orang Tua Anak Didik). Terang Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak, Andi Satriani.


Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru

Advertorial

Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:26 WIB