Mamuju, 5 Agustus 2025 – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menegaskan bahwa PMPJ merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari profesi notaris untuk tidak menjadi pintu masuk kejahatan keuangan.
“Untuk itu, perlu dilakukan Pengawasan dan pembinaan secara berkesinambungan kepada para Notaris, sebagai komitmen Kementerian Hukum dalam membangun integritas profesi notaris” ujar Hidayat saat membuka pelaksanaan Sosialisasi Layanan Kenotariatan di hotel Afla Mamuju yang dihadiri para notaris, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto
Hidayat dalam kesempatannya itu, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban PMPJ.
Sehingga diharapkan kepada para notaris mengenai pentingnya prinsip kehati-hatian dan pelaporan dalam menjalankan profesinya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi, saat menyampaikan laporannya menyebut bahwa edukasi dan diseminasi informasi perlu dilakukan, agar para notaris semakin memahami urgensi penerapan PMPJ.
“Terutama menjelang pengisian kuesioner penilaian PMPJ yang akan segera dilakukan oleh Direktorat Jenderal AHU” lanjutnya
Pelaksanaan Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yakni:
• Dora Hanura dari Ditjen AHU, membahas peran notaris dalam penerapan PMPJ.
• Jonggi Prasetyo Panaras S dari PPATK, menyampaikan materi internalisasi SRA Notaris dalam mitigasi risiko pengguna jasa pada penerapan PMPJ.
• Arlan, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sulawesi Barat, berbagi strategi notaris dalam melawan risiko kejahatan keuangan.
• Perwakilan dari KPP Pratama Mamuju, menjelaskan kewajiban perpajakan notaris dan memperkenalkan implementasi coretax.
Iklan Bersponsor Google
Iklan Google AdSense