MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) kembali menghentikan penuntutan kasus pidana lewat pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Kali ini, jaksa menghentikan perkara pencurian handphone di Mamuju.
Hal itu setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui permohonan penghentian kasus yang diajukan Kajati Sulbar, Muhammad Naim, lewat konferensi video, Senin, 17 Oktober 2022.
Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H., pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Kasus ini melibatkan tersangka Sannang Latif alias Ian asal Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.
Sannang bekerja sebagai tukang becak di kota Mamuju.
Sementara korban, yakni Amiruddin, warga Binanga, Mamuju.
Kasus pencurian tersebut terjadi di kediaaman Amiruddin, pada 3 Januari 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, alasan dilakukannya pendekatan restorative justice, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana paling lama 5 lima tahun.
Selanjutnya, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, tersangka dan keluarganya telah meminta maaf kepada korban dan korban pun telah memaafkan tersangka tanpa syarat.
Kemudian, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai
“Restorative justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali,” terang Kasi Penkum Kejati.
Selanjutnya, JAM-Pidum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.