Dapat Persetujuan JAM-Pidum, Kejati Sulbar Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian di Mamuju

- Jurnalis

Senin, 17 Oktober 2022 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) kembali menghentikan penuntutan kasus pidana lewat pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Kali ini, jaksa menghentikan perkara pencurian handphone di Mamuju.

Hal itu setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui permohonan penghentian kasus yang diajukan Kajati Sulbar, Muhammad Naim, lewat konferensi video, Senin, 17 Oktober 2022.

Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H., pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Kasus ini melibatkan tersangka Sannang Latif alias Ian asal Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Sannang bekerja sebagai tukang becak di kota Mamuju.

Sementara korban, yakni Amiruddin, warga Binanga, Mamuju.

Kasus pencurian tersebut terjadi di kediaaman Amiruddin, pada 3 Januari 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, alasan dilakukannya pendekatan restorative justice, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana paling lama 5 lima tahun.

Selanjutnya, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, tersangka dan keluarganya telah meminta maaf kepada korban dan korban pun telah memaafkan tersangka tanpa syarat.

Kemudian, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai

“Restorative justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali,” terang Kasi Penkum Kejati.

Selanjutnya, JAM-Pidum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Wakapolres Mateng Pimpin Asistensi SIK3 dan Persiapan Anggaran 2027

Senin, 21 Sep 2026 - 09:40 WIB