Iklan Google AdSense

Dapat Persetujuan, Kejati Sulbar Hentikan Dua Penuntutan Perkara Berdasarkan Restoratif Justice

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan perkara Berdasarkan Restoratif Justice dari kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Iklan Bersponsor Google

Kepastian ini di dapat lkan usai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta melaksanakan paparan perkara, bertempat di  bertempat di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Selasa 31 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta melalui kasi Penkum Amiruddin, menjelaskan, Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. 

Baca Juga :  Danrem 142/Tatag Pimpin acara Laporan Korps dan Serah Terima Jabatan Kasi Pers Kasrem 142/Tatag, Dandim 1402/Polman, Kapenrem dan Pasi Binwanwil Korem 142/Tatag.

“Adapun 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,” Ujarnya.

Lebih jauh di jelaskan, adapun alasan dihentikannya penuntutan berdasarkan restoratif dimana Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain itu, Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan Tersangka telah mengganti kerugian yang dialami korban juga Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban dan Korban sendiri telah memaafkan tersangka.

Baca Juga :  Gubernur Sulbar Jawab Keresahan Warga: Cabut Izin Tambang Harus Ikuti Proses Hukum

“Korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai. Tersangka telah membayar kerugian kepada Korban sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta limaratus ribu rupiah),”Ujarnya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tiga Desa di Provinsi Sulawesi Barat Tembus Nasional Peacemaker Justice Award 2025
Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai
Wagub Sulbar Ingatkan Pentingnya Menjaga Diri dan Memperbanyak Sedekah
Perkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi, Diskominfo SP Sulbar Gelar Coaching Klinik
Dukung Gerakan Sulbar Mandarras, Pengelola Perpustakaan Sekolah Diberikan Pembekalan Khusus
Optimalisasi Fungsi TAPD, BPKPD Sulbar Aktif Dampingi Rapat Lanjutan RAPBD-P 2025 Bersama Banggar DPRD
Sekretariat DPRD Sulbar Dukung Penuh Pelaksanaan Perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Dokter hingga Terapis Gigi Dikirim ke Puskesmas di Mamasa & Mamuju, Ini Tujuannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Tiga Desa di Provinsi Sulawesi Barat Tembus Nasional Peacemaker Justice Award 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:42 WIB

Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Wagub Sulbar Ingatkan Pentingnya Menjaga Diri dan Memperbanyak Sedekah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Perkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi, Diskominfo SP Sulbar Gelar Coaching Klinik

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Dukung Gerakan Sulbar Mandarras, Pengelola Perpustakaan Sekolah Diberikan Pembekalan Khusus

Berita Terbaru