Gubernur Sulbar Jawab Keresahan Warga: Cabut Izin Tambang Harus Ikuti Proses Hukum

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK), menjawab keresahan masyarakat Karossa Kabupaten Majene maupun di Desa Beru-beru Kabupaten Mamuju.

Menurutnya, untuk mencabut izin tambang harus melalui proses dengan aturan yang ada.

Dirinya, memahami betul apa menjadi keresahan masyarakat saat ini terkait aktivitas tambang.

“Izin ada sebelum saya jadi Gubernur. Tapi pasti kita evaluasi bagaimana cara supaya tidak ada salah paham,” kata SDK, Senin 5 Mei 2025.

Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa izin itu bukan dari Pemprov Sulbar, malainkan dari pemerintah pusat.

“Saya bukan kasi izin terus saya mau disuruh cabut izin nya ada aturannya semua saya juga tidak mau melanggar hukum. Jadi mari kita taat hukum kalau itu perusahaan melanggar pasti kita tegur kalau perlu minta cabut izin,” ungkapnya.

Selain itu, SDK memberikan solusi kepada masyarakat yang menolak tambang dengan membawa ke ranah hukum.

“Jadi solusi terbaik untuk Gubernur cabut izin adalah masyarakat ajukan ke TUN, peradilan tata usaha negara (PTUN) karena yang bisa batalkan keputusan pejabat pemerintah adalah TUN bila ada yang gugat. Bila putusan PTUN memerintahkan saya untuk mencabut, maka saya cabut,” ujarnya.

Sebelumnya, massa aksi melakukan demonstrasi di Pemprov Sulbar, mereka menuntut agar izin perusahaan tambang dicabut.

Beberapa perwakilan Pemprov Sulbar menemui massa aksi.

Namun, saat ini Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Sulbar Mayjen (Purn) Salim S Mengga berada di Jakarta menemui beberapa menteri.

Termasuk, ikut serta Bupati maupun wakil Bupati Se-Sulbar

Berita Terkait

Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Pentingnya Kecepatan Pengambilan Keputusan dalam Penanganan Darurat Bencana
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan
Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:41 WIB

Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Pentingnya Kecepatan Pengambilan Keputusan dalam Penanganan Darurat Bencana

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 23:16 WIB

Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan

Berita Terbaru