Datangi DPMD Mateng, Ombudsman Sulbar: Polemik Pergantian Perangkat Desa Belum Usai

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG — Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju Tengah (3/11/2022).

Kedatangan Tim Ombudsman itu untuk mengkoordinasikan laporan masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Sekarwuni Manfaati selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulbar menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022 Laporan Substansi Pedesaan menjadi trend laporan yang banyak masuk di kantor lembaga negara yang bertugas menyelesaikan pengaduan masyarakat itu.

“Laporan terkait desa manjadi trending topik tahun ini di kantor kami. Alhamdulillah, Sudah ada beberapa telah diselesaikan, dan masih ada yang berproses,” kata Sekar.

Menurutnya, hal ini terjadi karena banyaknya oknum kepala desa yang mengganti perangkatnya tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami ke kantor Dinas PMD Mateng ini juga sebagai upaya untuk menyelesaikan laporan masyarakat terkait pergantian perangkat desa yang terjadi di salah satu desa yang ada di Mamuju Tengah ini,” tambah Sekar.

Asisten Ombudsman RI Sulbar itu menegaskan bahwa tidak melarang proses pergantian perangkat desa, karena itu merupakan kewenangan mereka.

“Mengenai kewenangan Kepala Desa, salah satu kewenangannya dapat melakukan pemberhentian perangkat desa yang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, secara eksplisit dijelaskan bahwa Perangkat Desa diberhentikan apabila sudah tidak memenuhi syarat menjadi Perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa,” pungkasnya.

Adanya regulasi mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah yang mengatur tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pemberhentian perangkat desa, yang semestinya menjadi pedoman kepala desa dalam menjalankan kewenangan tersebut.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru

Advertorial

Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:26 WIB