Datangi DPMD Mateng, Ombudsman Sulbar: Polemik Pergantian Perangkat Desa Belum Usai

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG — Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju Tengah (3/11/2022).

Kedatangan Tim Ombudsman itu untuk mengkoordinasikan laporan masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Sekarwuni Manfaati selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulbar menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022 Laporan Substansi Pedesaan menjadi trend laporan yang banyak masuk di kantor lembaga negara yang bertugas menyelesaikan pengaduan masyarakat itu.

“Laporan terkait desa manjadi trending topik tahun ini di kantor kami. Alhamdulillah, Sudah ada beberapa telah diselesaikan, dan masih ada yang berproses,” kata Sekar.

Menurutnya, hal ini terjadi karena banyaknya oknum kepala desa yang mengganti perangkatnya tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami ke kantor Dinas PMD Mateng ini juga sebagai upaya untuk menyelesaikan laporan masyarakat terkait pergantian perangkat desa yang terjadi di salah satu desa yang ada di Mamuju Tengah ini,” tambah Sekar.

Asisten Ombudsman RI Sulbar itu menegaskan bahwa tidak melarang proses pergantian perangkat desa, karena itu merupakan kewenangan mereka.

“Mengenai kewenangan Kepala Desa, salah satu kewenangannya dapat melakukan pemberhentian perangkat desa yang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, secara eksplisit dijelaskan bahwa Perangkat Desa diberhentikan apabila sudah tidak memenuhi syarat menjadi Perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa,” pungkasnya.

Adanya regulasi mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah yang mengatur tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pemberhentian perangkat desa, yang semestinya menjadi pedoman kepala desa dalam menjalankan kewenangan tersebut.

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Divisi Hukum Polri Asistensi Sisdivkum dan JDIH di Polresta Mamuju

Senin, 8 Jun 2026 - 15:45 WIB