Datangi Puskesmas Binanga, Ombudsman Sulbar: Perlu Tingkatkan Sosialisasi Antrian Online

- Jurnalis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Dalam rangka tingkatkan pengawasan pelayanan publik, tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat mendatangi Puskesmas Binanga (19/10/2022).

Nirwanah Natsir selaku Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat menyampaikan bahwa setiap pelayanan dasar yang diterima oleh masyarakat harus terus dievaluasi dan dimonitoring agar senantiasa mendapat perbaikan dari penyelenggara.

“Setiap saat, kita perlu memperbaiki pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk layanan kesehatan yang ada di Puskesmas Binanga ini,” ungkap Nirwanah saat dijumpai di ruang tunggu faskes tingkat satu yang ada di Mamuju itu.

Baca Juga :  Kapolda Sulbar Sambut Kedatangan Mantan Menpan RB di Mamuju

Menurutnya, Puskesmas Binanga merupakan fasilitas kesehatan tingkat satu yang paling banyak didatangi oleh masyarakat Mamuju untuk berobat. Sehingga perlu memperhatikan komponen standar pelayanan yang ada di ruang layanan.

“Mengingat banyak pasien yang datang setiap hari, perlu kiranya memperhatikan sarana dan prasarana yang ada. Termasuk pula efisiensi antrian yang terkadang membludak,” tambah Nirwanah.

Saat ini, Puskesmas Binanga telah bekerja sama dengan Aplikasi Mobile JKN dalam pengambilan nomor antrian.

Baca Juga :  Pengurus DPD Golkar Polman di Lantik Periode 2020-2025

“Tadi, kami sudah mendengar bahwa sudah ada pengambilan nomor antrian secara online sebagai alternatif. Lewat ini, kami harapkan pihak Puskesmas untuk meningkatkan sosialisasi program tersebut. Sehingga hal itu bisa memudahkan masyarakat,” pungkas Nirwanah.

Selain untuk melihat kondisi pelayanan yang ada di Puskesmas Binanga itu, tim Ombudsman RI Sulbar itu juga melakukan pengambilan data sebagai instrumen penilaian penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di tahun 2022 ini.

Berita Terkait

Polresta Mamuju Gelar Family Gathering di Pantai Malawwa, Simboro
Tak Kembalikan Randis, Wagub Sulbar: Saya Tak Segan Tempuh Jalur Hukum
Wagub Sulbar Akan Umumkan Nama-nama Yang Kuasai Randis Belum Kembalikan
Polresta Mamuju dan Polsek jajaran Gelar pengamanan Ibadah Jumat Agung
Senter KIM Melibatkan Berbagai Komunitas, Suraidah: Mereka Bisa Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Kapolresta Mamuju Hadiri Musrenbang Tingkat Kabupaten di Kantor Bupati Mamuju
Pembangunan Jalan Bonehau-Kalumpang, Gubernur Suhardi Duka Siap Temui Menteri PUPR
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka Janji Alokasikan Rp50 Miliar untuk Kabupaten Mamuju di 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 12:18 WIB

Polresta Mamuju Gelar Family Gathering di Pantai Malawwa, Simboro

Sabtu, 19 April 2025 - 10:50 WIB

Tak Kembalikan Randis, Wagub Sulbar: Saya Tak Segan Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 18 April 2025 - 16:58 WIB

Wagub Sulbar Akan Umumkan Nama-nama Yang Kuasai Randis Belum Kembalikan

Jumat, 18 April 2025 - 14:21 WIB

Polresta Mamuju dan Polsek jajaran Gelar pengamanan Ibadah Jumat Agung

Jumat, 18 April 2025 - 10:36 WIB

Senter KIM Melibatkan Berbagai Komunitas, Suraidah: Mereka Bisa Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Berita Terbaru