Iklan Google AdSense

Dianiayaya Hingga Meninggal Dunia, ini Penjelasan Kapolres Majene

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2022 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majene – Sebanyak Lima tersangka ditetapkan Polres Majene terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbanya meninggal dunia di Lingkungan Rangas Pa’besoang pada tanggal 25 Mei 2022 lalu.

Iklan Bersponsor Google

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian di dampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas pada kegiatan press release, Senin (30/5/22) di Aula Mapolres menjelaskan kejadian ini berawal dari informasih Acong kepada tersangka MT yang saat itu berada di pinggir pantai bersama tersangka A (16) dab Alvian (saksi).

Acong “coba masuk di rumahmu karena ada laki-laki,” selanjutnya tersangka hersama kedua temannya tadi bergegas pulang ke rumahnya.

Saat tiba dirumahnya, tersangka M.T mendapati M.Y (korban MD), Najamuddin, R. Ramadhana dan Abdul Malik sudah berada di pintu bagian dapur rumahnya.

Baca Juga :  Polres Wajo Amankan Tiga Pelaku Pencurian Ternak Di Kecamatan Takkalalla Wajo

Sempat terjadi perbincangan singkat, tersangka MT bertanya apa yang mereka lakukan dirumahnya? Dijawab Abdul Malik “saya hanya minta air minum, karena haus”. Kemudian Abdul Malik melanjutkan perkataannya kepada tersangka “pulang saja dirumahmu”.

Kesal kepada Abdul Malik (19) yang saat itu sedang mabuk tak sadar ia sedang berada dirumah tersangka. Sontak tersangka melayangkan pukulan kepada Abdul Malik kearah pipinya.

Sedangkan M.Y (17) korban meninggal dunia yang saat itu bersama Abdul Malik berniat menghampiri tersangka juga dihujani pukulan sebanyak tiga kali pada bagian pipi.

Selanjutnya tersangka lainnya inisial A (16) yang bersama MT ikut memukul M.Y menggunakan batang bambu kebagian kepala yang mengakibatkan korban tersungkur.

Baca Juga :  Polresta Mamuju Kerahkan Pengamanan Maksimal Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Serentak 2024

Diwaktu yang sama Abdul Malik juga dipukul oleh Jusran (29), Sahir (20) dan Alfian (14).

Catatan, khusus tersangka M.T di tetapkan pasal berlapis karena memukul dua korban menggunakan kepalan tangan kepada Abdul Malik dan M.Y (korban meninggal dunia).

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau pasal 170 (1), (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dengan denda tiga Milyar (unsur pasal 80 ayat 3).

Untuk pasal 170 ayat 1, 2 ke 3 diancam dengan kurungan penjara Lima Tahun Enam Bulan dan paling lama 12 penjara jika kekerasan menyebabkan matinya orang. (HPM/Fath)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polantas Menyapa: Kasat Lantas Polresta Mamuju Gandeng Komunitas Otomotif Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas
Kapolsek Tommo Pimpin Langsung Pengamanan Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sekecamatan Tommo
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Mamuju Salurkan Benih Jagung kepada Kelompok Tani
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari
Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:45 WIB

Polantas Menyapa: Kasat Lantas Polresta Mamuju Gandeng Komunitas Otomotif Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Kapolsek Tommo Pimpin Langsung Pengamanan Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sekecamatan Tommo

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Mamuju Salurkan Benih Jagung kepada Kelompok Tani

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari

Berita Terbaru