Iklan Google AdSense

Diduga Tak Miliki Izin Penyiaran, Dua TV Kabel ditertibkan.

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarudu – Menindaklanjuti Pengaduan masyarakat terhadap keberadaan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) ilegal yang selama ini beroperasi di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu.

Iklan Bersponsor Google

Langkah ini dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sulbar dan jajaran kepolisian akan terus menertibkan operator televisi kabel yang tidak memiliki IPP atau ISR di wilayah Sulawesi Barat.

“Kami akan terus menindaklanjuti secara bertahap dan memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Abd.Rahman, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat.

Untuk penertiban yang dilakukan 16-18 Pebruari ini, terdapat dua TV kabel Ilegal yakni Mitra TV beralamat di Desa Waipute, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Miftah TV, di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.

Sejumlah barang bukti disita kepolisian yaitu peralatan untuk menyiarkan sejumlah tayangan televisi berlangganan berupa modulator dan receiver.

Baca Juga :  Koptawa Sampaikan Aspirasi ke DPRD Harapkan Ada Solusi Peningkatan Hasil Tambak

Usai penyitaan, kedua pemilik digiring ke kantor Polsek untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Kedua pemilik TV Kabel itu masing-masing diperiksa di Polsek Topoyo dan Polsek Sarudu.

Dihubungi secara terpisah,
Ketua KPID Sulbar April Ashari menyebutkan KPID mendukung upaya aparat kepolisian dalam penegakan hukum yang diamanahkan dalam UU penyiaran. Dengan melakukan penertiban terhadap sejumlah operator TV kabel yang diduga ilegal.

April mengatakan, sebelum penertiban terhadap operator TV kabel ilegal tersebut. KPID Sulbar telah berupaya melakukan pembinaan dan mendorong agar bergabung dengan operator TV yang memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) atau Izin Siaran Radio (ISR) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia..

“KPID Sulbar sudah seringkali mengingatkan dan mendorong LP agar memiliki izin termasuk kedua LPB yang alatnya sudah disita. Namun tidak diindahkan hingga ada pengaduan masyarakat,” pintahnya.

Baca Juga :  Tim Inspektorat Dampingi Dinas PUPR Sulbar Selesaikan TLHP BPK

Kedua lembaga penyiaran tersebut diduga melanggar pasal 58 huruf B junto pasal 33 ayat 1 UU 32/2002 tentang Penyiaran, yaitu menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.

“Kedua pemilik TV kabel ini, sama sekali tidak mengantongi izin dari Kominfo RI,” ujar April Ashari

Kepada pelaku usaha penyiaran, April mengharapkan, sebagai mitra kerja kami sangat senang, bila dunia penyiaran tumbuh dan berkembang di Sulbar yang tentu harus tertib administrasi. “Memiliki Izin itu penting agar kita tenang dalam berusaha. Olehnya itu, kami meminta LP untuk tidak coba-coba melakukan penyiaran dan mengudara jika tidak ingin ditertibkan,”harapnya.

(Humas KPID Sulbar)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid
Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari
Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara
Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi

Berita Terbaru