POLEWALI – Dugaan kekerasan terhadap seorang tahanan titipan bernama Zainuddin alias Pane di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali memunculkan dua versi keterangan. Setelah sebelumnya kuasa hukum korban menyampaikan dugaan adanya pemukulan yang menyebabkan kliennya mengalami luka lebam, kini pihak Lapas Polewali memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIB Polewali, Sudarno, A.Md.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap laporan maupun pengaduan yang disampaikan oleh warga binaan, keluarga, maupun kuasa hukum. Namun, menurutnya, setiap informasi yang muncul harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan penelusuran secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Sampai saat ini kami belum memperoleh bukti maupun keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan petugas sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan. Informasi yang beredar tentu harus dibuktikan melalui fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sudarno.
Ia menjelaskan, lingkungan lembaga pemasyarakatan dihuni oleh warga binaan dan tahanan dengan beragam latar belakang. Karena itu, dinamika sosial, termasuk potensi terjadinya perselisihan antar penghuni, bukan hal yang mustahil terjadi di dalam lapas. Meski demikian, pihaknya memastikan setiap dugaan kekerasan akan ditindaklanjuti secara serius tanpa pandang bulu.
“Kami berkepentingan menjaga keamanan seluruh warga binaan maupun tahanan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh petugas maupun sesama penghuni lapas, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Lapas juga menegaskan komitmennya menjalankan prinsip-prinsip pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, perlindungan hak warga binaan, serta penghormatan terhadap martabat kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di sisi lain, kuasa hukum Zainuddin sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya diduga menjadi korban tindakan kekerasan hingga mengalami luka lebam. Atas dasar itu, mereka meminta agar dilakukan penyelidikan secara transparan, profesional, dan independen guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Menanggapi adanya perbedaan keterangan tersebut, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Muhammad Arham menilai penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan objektivitas. Menurutnya, seluruh pihak perlu diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan sehingga pemeriksaan dapat berlangsung secara adil dan akuntabel.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting untuk memastikan hak-hak warga binaan tetap terlindungi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Munculnya dua versi dalam perkara ini menjadi perhatian publik. Karena itu, masyarakat diimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan. Baik laporan yang disampaikan kuasa hukum maupun penjelasan dari pihak Lapas merupakan bagian dari informasi yang harus diuji melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Diharapkan, penyelesaian kasus ini tidak hanya mampu mengungkap fakta secara terang, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sistem pengawasan, perlindungan hak warga binaan, serta meningkatkan akuntabilitas lembaga pemasyarakatan demi menjaga kepercayaan publik.










