Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Paselloreng Wajo, Pihak Kejati Sulsel Periksa Puluhan Orang

Sengkang – Indikasi adanya aroma dugaan korupsi didalam pembebasan lahan bendungan Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo telah memasuki babak baru dan bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Saat ini pihak Kejati Sulsel telah mencium adanya dugaan aroma unsur korupsi dalam pembebasan lahan tersebut dan sementara tengah berjalan ditangani pihak Kejari Sulsel.Sejauh ini sudah ada sekitar puluhan orang yang dimintai keterangan berkaitan hal tersebut, informasinya sudah ada sekitar 20 an orang yang telah dimintai keterangan pihak Kejati Sulsel.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sengkang, Mirdad Apriadi Danial SH, MH yang dihubungi awak media ini Jumat 09 September 2022 tak menampik hal tersebut dan mengatakan kalau itu sudah ditangani dan berjalan di pihak Kejati Sulsel.Ucapnya ringkas

Kepala ART/BPN Kabupaten Wajo, Syamsuddin, juga membenarkan hal tersebut.“Iyye saya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait hal tersebut”.Ringkasnya

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sekitar 20 orang sebelumnya juga sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Diantaranya mantan Kasi Pengadaan Tanah ART/BPN Wajo Andi Ahyar yang saat ini telah dimutasi ke Kanwil BPN Provinsi Sulsel, Kades serta Panitia Pengadaan Tanah dan sejumlah masyarakat yang tercatat sebagai penerima dana pembebasan lahan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel yang dihubungi wartawan juga membenarkan hal tersebut, namun ia enggan membeberkan pihak yang sudah dimintai klarifikasi oleh pihaknya terkait hal tersebut.

“Memang sudah ada beberapa yang kami undang, namun belum kami periksa Pak, baru klarifikasi,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulsel Soetarmi

Menurutnya, yang diundang hanya sebatas klarifikasi, meminta keterangan yang bersangkutan untuk mengetahui alat-alat bukti masyarakat seputar pembayaran di lahan tersebut.Jadi baru sebatas klarifikasi,” jelas Soetarmi.
Menurutnya, yang diundang hanya sebatas klarifikasi, meminta keterangan yang bersangkutan untuk mengetahui alat-alat bukti masyarakat seputar pembayaran di lahan tersebut.Jadi baru sebatas klarifikasi,” jelas Soetarmi.

Ia mengatakan terkait hal tersebut, pihaknya memang sudah mengundang beberapa orang untuk dimintai klarifikasi tanpa merinci lebih jauh pihak pihak yang telah dipanggil Kejati Sulsel.

Sebelumnya Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan, pada dasarnya pihaknya sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kejati Sulsel tersebut.

“Dan itu sebelumnya kami pernah rilis sebagian hasil investigasi lapangan. Pada dasarnya ada aroma korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng itu. Jadi saya kira sudah sangat tepat ketika Kejati Sulsel saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut,” tutur Kadir.

Di mana dalam Pasal 94, Ketua Panitia Pengadaan membentuk satuan tugas (satgas) yakni Satgas A yang membidangi pengumpulan data fisik tanah yang dalam hal ini pengukuran dan pemetaan bidang. Kemudian Satgas B yang memiliki tugas pengumpulan data yuridis tanah yang berkaitan dengan nama pemegang hak, bukti hak, letak lokasi status tanah, nomor identifikasi bidang, data tanaman yang di atasnya atau secara sederhana segala hal yang berkaitan dengan administrasi serta apa saja yang ada di atas tanah tersebut.

Selanjutnya dalam Pasal 105 tertuang bahwa hasil inventarisir dan identifikasi yang dilakukan oleh Satgas A dan Satgas B akan diumumkan di kantor kelurahan/ desa, kantor kecamatan.

“Tapi apa yang terjadi, ketentuan yang disebutkan di atas justru tidak dilakukan dan kami menemukan hal itu justru dilanggar. Dugaan korupsi keterkaitannya dengan penyalahgunaan wewenang sangat jelas kelihatan,” kata Kadir dalam keterangannya

Dugaan perbuatan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng tersebut, kata dia, berjalan secara terstruktur, karena adanya dugaan keterlibatan struktur kekuasaan yang dalam hal ini melibatkan oknum panita pengadaan tanah.
Ia mencontohkan misalnya, panitia pengadaan tidak pernah memanggil atau mengundang warga yang berhak dalam arti pemilik lahan sesungguhnya yang masuk dalam wilayah pembebasan.

“Malah yang terjadi oknum panitia pengadaan tanah justru memanggil orang lain atau kerabatnya yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan lahan yang dimaksud atau sebagai penerima ganti kerugian hak atas tanah yang masuk dalam pembebasan,”.Terang Kadir.

Kadir juga mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi ACC Sulawesi menemukan adanya dugaan manipulasi data penerima ganti rugi lahan oleh tim panitia pelaksana pengadaan tanah.

“Di kepanitiaan pengadaan itu ada namanya Satgas A. Satgas ini memiliki fungsi verifikasi data pemegang hak atas tanah, namun data tersebut tidak didasarkan pada data yang sebenarnya. Melainkan, data yang digunakan tersebut data hasil manipulasi dari oknum panitia pelaksana pengadaan,” tutur Kadir.

Sedang inisial AI, seorang warga Desa Paselloreng, yang turut dimintai keterangan di Kejati Sulsel membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan selain dirinya Kepala Desa Arajang dan sejumlah warga turut dimintai keterangan di Kejati Sulsel.“Sudah banyak yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel, termasuk saya dan Pak Desa Arajang”.kata AI.

Menurut AI yang dimintai keterangan di Kejati Sulsel ada Kades dan beberapa warga lainnya, yang kabarnya sempat menerima sebagian uang ganti rugi atas lahannya yang masuk dalam wilayah pembebasan pembangunan Bendungan Paselloreng pada tahun 2020 hingga 2021.

“Iye, yang diperiksa juga ada Ibu Andi Muri. Itu istrinya Pak Andi Akhyar (Mantan Kasi Pengadaan Tanah ART/BPN Wajo), ada juga dua orang anaknya sama dua orang saudaranya Andi Muri,” tutur AI.
Sementara itu, Kepala Desa Arajang, Jumadi Kadere dikonfirmasi juga membenarkan jika ia turut diperiksa oleh Kejati Sulsel pada Selasa, 6 September 2022 lalu.

“Dengan Andi Muri, dua orang anaknya dan saudaranya juga, tapi beda ruanganka’ diperiksa,” ucap Jumadi via telepon.

Ia mengatakan, pemeriksaan di Kejati Sulsel berkaitan dengan permasalahan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng yang sebelumnya sudah dilaksanakan.

Dalam pemeriksaannya di Kejati Sulsel, Jumadi mengaku sudah menjawab beberapa pertanyaan Tim Jaksa di Kejati Sulsel yang memeriksanya kemarin. Pada dasarnya, kata dia, yang ditanyakan seputar penerima ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng.

“Tidak terlalu banyakji ditanya. Apa yang ditanya itu saja yang saya jawab sesuai yang saya ketahui. Yah seputar penerima-penerima ganti rugi saja saya ditanyakan, ada yang sudah terima atau ada juga belum itu yang ditanyakan sama Pak Jaksa,” jelas Jumadi.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *