POLEWALI MANDAR — Unit Reaksi Cepat (URC) bersama piket fungsi Satreskrim dan Satintelkam Polres Polewali Mandar (Polman) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pencurian enam karung buah kakao atau cokelat kering di Dusun Lemo Baru, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (25/8/2026).
Kedatangan personel kepolisian dilakukan setelah menerima aduan dari Nur Alim (38), seorang wiraswasta yang merupakan pemilik buah kakao tersebut. Polisi langsung melakukan olah TKP, memasang garis polisi, memotret kondisi lokasi serta mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi.
Peristiwa tersebut diketahui bermula ketika korban hendak menghadiri Pesta Rakyat Desa Kuajang pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Sebelum meninggalkan rumah, korban meminta dua pekerjanya, Ismail (38) dan Parman (23), untuk membantu menjaga buah kakao miliknya yang disimpan di dalam gudang di samping rumah.
Sekitar pukul 01.00 WITA, korban kembali dari lokasi pesta dan mendapati kedua pekerjanya masih berada di rumah. Selanjutnya sekitar pukul 01.10 WITA, kedua saksi meninggalkan rumah korban untuk kembali ke kediaman masing-masing, sementara korban masuk ke rumah untuk beristirahat.
Kecurigaan muncul sekitar pukul 08.00 WITA setelah Abdul Jalil (29), adik korban, melihat kamera CCTV yang terpasang di bagian depan rumah dalam kondisi tertutup kain berwarna hitam.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada korban. Merasa curiga, korban langsung memeriksa gudang tempat penyimpanan kakao. Dari total 11 karung yang sebelumnya tersimpan, korban mendapati enam karung telah hilang.
Enam karung kakao kering yang hilang masing-masing memiliki berat sekitar 30 kilogram, sehingga total berat yang raib diperkirakan mencapai 180 kilogram. Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.
Polisi juga menemukan sisa cokelat kering di sekitar lokasi dan mengamankannya sebagai bagian dari bahan penyelidikan. Sejumlah saksi turut dimintai keterangan untuk membantu mengungkap rangkaian kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.
“Personel telah mendatangi TKP, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti dan mencatat keterangan para saksi. Untuk terduga pelaku masih dalam penyelidikan,” demikian keterangan yang disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.
Polisi juga mencatat bahwa buah kakao tersebut sebelumnya direncanakan untuk dijual pada Senin (24/8/2026). Namun, karena adanya kegiatan Pesta Rakyat Desa Kuajang, korban menunda penjualan dan menyimpannya di gudang yang berada di samping rumah.
Saat kejadian, kondisi rumah korban disebut tidak terpasang kunci pengaman dari dalam. Polisi kini terus mengumpulkan informasi dan barang bukti untuk mengungkap pelaku serta memastikan rangkaian dugaan pencurian enam karung kakao tersebut.










