Gabungan Aktivis Mahasiswa Polman Gelar Aksi Unjuk Rasa, Berikut Poin Tuntutannya

POLMAN, RAKYATTA.CO — Gabungan Aktivis Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Polewali Mandar yang terdiri dari HMI, GMKI, GMNI, PEMURA POLMAN, STIKES BIGES, menggelar aksi unjuk rasa terkait pembahasan dan pengesahan atas RUU KPK, RKUHP, RUU PERTANAHAN, dan RUU Kemasyarakatan.

Aksi yang digelar di Perempatan Lampu merah Lapangan Pancasila, Jln. Andi Depu Kel. Pekkabata Kec. Polewali Kab. Polman Prov. Sulbar, berlanjut hingga ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Polman.

Adapun tuntutan Aliansi Mahasiswa Polewali Mandar dalam aksinya antara lain yakni Tolak RUU KUHP, Tolak RUU KPK, Tolak RUU Pertanahan dan Tolak RUU Kemasyarakatan.

Pukul 11.15 WITA massa aksi tiba di depan kantor DPRD Jl H A Depu kel Takatidung Kab Polman.
Melaksanakan orasi secara bergantian sambil membakar ban.

Ayub Mahasiswa IAI DDI Kabuoaten Polman, yang bertindak selaku jenderal Lapangan dalam orasinya, mengucapkan sumpah Mahasiswa l, bahwa Kami mahasiswa Indonesia bertanah air satu,tanah air tanpa penindasan, Kami Mahasiswa Indonesia berbangsa Satu,Bangsa yang gandrung akan keadilan. Dan Kami Mahasiswa Indonesia berbahasa Satu, Bahasa anti pembodohan.

“Kami datang kesini menyampaikan aspirasi kami sebagai simbol bahwa Rakyat indonesia tidak akan diam ketika pemimpin Indonesia berbuat tidak semena mena terhadap rakyat. Kami datang untuk membawa isu nasional yang menjadi kontroversi yakni ada beberapa UU yg telah disahkan oleh pemerintah yang banyak mempunyai kelemahan kelemahan yang tidak pro kepada rakyat. Kami akan tetap disini jika pemerintah kabupaten menyatakan sikap menolak RUU tresebut kami akan menduduki gedung DPRD ini,” tegasnya

Dalam aksi unjuk rasa tersebut sejumlah mahasiswa turut menyampaikan Petisi penolakan Aliansi Mahasiswa Polewali Mandar 4 poin tuntutan Mahasiswa antara lain :

1. Merestorasi upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

2. Merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan

3. Merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agrarian dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif.

4. Merestorasi kesatuan bangsa dan Negara dengan penghapusan diskriminasi antaretnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.

“Berdasarkan poin-poin tuntutan kami dari “Aliansi Mahasiswa Polewali Mandar” diatas, maka kami harap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD Kabupaten Polewali Mandar) agar kiranya menyatakan sikap secara tegas menolak RUU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Kemasyarakatan,” jelasnya dalam orasinya.

Laporan: Bara
Editor: Udin

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *