Gabungan, Polsek Tempe Gelar Operasi Yustisi, Sasarannya di Pasar Sentral Sengkang

Sengkang, Rakyatta.co — Personil Polsek Tempe Bersama Personil Personil Polres Wajo, Kodim 1406 Wajo, Sat Pol PP dan Damkar Kab. Wajo melaksanakan Ops Yustiti Aman Nusa II Covid 19 di Pasar Sentral Sengkang, pada Rabu (14/4/2021) Pagi.

Aiptu Syamsuddin Majji yang ikut melaksanakan kegiatan tersebut mengatakan, dari hasil Ops Yustisi tersebut kita berhasil menjaring 5 Orang Pelanggar diantaranya 3 Orang mendapat sanksi denda Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 Orang dapat sanksi teguran tertulis dan 1 Orang Sanksi Sosial.

Selain memberikan sanksi terhadap pelanggar juga memberikan memberikan Himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan dan harus memakai Masker,  rajin cuci tangan diair mengalir kemudian tetap jaga jarak untuk mencegah penyebaran Virus Covid 19 di Kab.Wajo, Ujar Syamsuddin Majji.

“Selama kegiatan berlangsung giat tersebut berjalan aman dan lancar sesuai yang diharapkan, Tutupnya. (tmp)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *