Gandeng Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Sulbar Pantau Keberadaan WNA Asal Malaysia di Pasangkayu

PASANGKAYU — Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Mamuju menggelar operasi gabungan pengawasan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di salah satu kecamatan di Kabupaten Pasangkayu, Selasa (18/10.2022)

Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali dan Kepala Divisi Keimigrasian, Andi Pallawarukka.

“Operasi gabungan ini merupakan salah satu bentuk implementasi pelaksanaan Undang-undang terkait Keimigrasian,” ujar Faisol Ali salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu

Untuk itu, kata Faisol Ali, pengawasan terhadap orang asing khususnya di Sulawesi Barat, jajaran Imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaaan dokumen hingga penindakan jika memiliki pelanggaran keimigrasian.

“Sehingga operasi yang dilakukan oleh Jajaran Imigrasi ini akan terus dilakukan dalam rangka ikut menjaga kedaulatan NKRI terhadap keberadaan orang asing yang tinggal di suatu wilayah tidak sesuai aturan, khususnya di wilayah Sulawesi Barat, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan Keimigrasian,” lanjutnya

Sementara itu, Kepala Divisi Kemigrasian Andi Pallawarukka menjelaskan, keberadaan WNA asal Malaysia ini sebelumnya pernah datang ke wilayah Pasangkayu, namun di Deportasi akibat adanya pelanggaran Keimigrasian saat itu.

“WNA ini sudah tinggal selama kurang lebih Lima Tahun, sempat kembali ke negara asalnya, dan kurun waktu sebulan ini kembali lagi ke Pasangkayu ini,” sambung Pallawarukka didampingi sejumlah Pejabat Divisi Kemigrasian dan Jajaran Kanim Mamuju

Dari informasi yang diperoleh, Warga Negara Malaysia tersebut menikah dengan seorang Wanita WNI asal Kabupaten Pasangkayu.

“Dan dia (red-WNA) selanjutnya berencana akan menggunakan KITAS untuk untuk tinggal di Pasangkayu ini,” pungkasnya

Seperti diketahui, KITAS adalah tanda izin yang diperuntukkan untuk Warga Negara Asing (WNA) atau ekspatriat untuk tinggal atau menetap sementara di Indonesia secara sah dalam kurun waktu terbatas.

Dalam operasi gabungan itu, dilakukan pemeriksaan dokumen Keimigrasian oleh Tim Kantor Wilayah dan Imigrasi Mamuju, dan kali ini tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *