Gandeng Pengadilan dan Kejaksaan, Polres Mamuju Utara Laksanakan Sidang Ditempat Bagi Para Pelanggara Lalulintas

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2019 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA – Untuk memaksimalkan dan memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas di wilayah hukum polres Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu, maka perlu dilakukan tindakan ditempat terhadap pelaku pelanggar Lalu Lintas. Kegiatan tersebut dilaksanakan Dalam rangka menciptakan tertib berlalu lintas, khususnya terhadap para pengendara kendaraan di bawah umur.

Olehnya itu Personil Polres Mamuju Utara yang terlibat dalam Ops Zebra Siamasei 2019 bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Pasangkayu serta Kejaksaan negeri Pasangkayu melaksanakan Ops Zebra didepan Mapolres Mamuju Utara sekaligus melaksanakan Sidang di tempat terhadap para pelanggar lalu lintas.

Dalam Ops Zebra kali ini, Hakim dari Pengadilan Negeri Pasangkayu diwakili oleh Hakim Ali Akbar SH, Panitera Sutiman SH, Panitera Pengganti dan 2 orang staf Kepaniteraan. Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu diwakili seorang Kasi Pidum, Junaedi SH Jaksa.

Polres Mamuju Utara langsung dikomandani oleh KasatLantas yang dipantau langsung oleh Dirlantas Polda Sulbar, Kombes Pol I Made Darmadi Giri S.IK bersama Kapolres Mamuju Utara Akbp Made Ary Pradana S.IK.MH beserta Tim dari Wasops Ops Zebra Siamasei Polda Sulawesi Barat.

“Dalam Ops Kali ini sebanyak 15 pelanggar berhasil dijaring dan langsung dilakukan sidang ditempat,” ungkap Kapolres Mamuju Utara Akbp Made Ary Pradana

Ditempat yang sama Dirlantas Kombes Pol I Made Darmadi Giri S.IK. sangat mengapresiasi Tindakan tilang ditempat tersebut, “Selain memudahkan bagi pelanggar membayar denda tilangnya juga memberikan efek jera bagi pelanggar agar mentaati aturan lalin lintas,”pungkas Kombes I Made Darmadi Giri.

Berita Terkait

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang
Respons Cepat Aduan Masyarakat, Dishub dan DLH Pasangkayu Evakuasi Mobil Terlantar yang Diduga Picu Kecelakaan
URC Polres Mamuju Tengah Sita Motor Hasil Penggelapan, Pelaku Diburu
Polresta Mamuju Ungkap Tiga Kasus Tambang Emas Ilegal, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Diduga Terlibat Transaksi Sabu, Empat Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Majene
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:16 WIB

Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:31 WIB

Respons Cepat Aduan Masyarakat, Dishub dan DLH Pasangkayu Evakuasi Mobil Terlantar yang Diduga Picu Kecelakaan

Berita Terbaru

Hallo Polisi

URC Polres Majene Sasar 3C dan Kriminalitas Jalanan

Jumat, 21 Agu 2026 - 19:56 WIB