Iklan Google AdSense

Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iklan Bersponsor Google

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meluncurkan Golden Visa pada Kamis (25/07/2024) di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa Golden Visa memberikan kemudahan   warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.

“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang  terjaga,  serta  bonus  demografi  dan  sumber  daya  alam  yang  melimpah.  Artinya, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi negara tujuan global talents untuk berkarya. Semua itu akan memberi multiplier effect besar untuk negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain. Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi  kemudahan  kepada  para  WNA  dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia. Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar [Golden Visa] sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali,” ujar Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay. “Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus  benar-benar  diseleksi,” lanjutnya. Presiden Joko Widodo menekankan, melalui asas selective policy, Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat mendapatkan layanan Golden Visa.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Sulbar Apresiasi Dukungan Pemprov, Pemkab, serta Seluruh Kepala Desa dan Lurah dalam Ajang PJA dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum

“Indonesia  membuka  kesempatan  seluas-luasnya  bagi  tokoh  dunia, investor internasional, talenta   dunia,   serta   Diaspora   Indonesia  untuk  datang,  berkontribusi,  dan  turut  serta membangun Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi diIndonesia,” tutur Menkumham.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.

Seluruh  pemohon  Golden  Visa  wajib  menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa (yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak). Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian   instrumen   investasi   pasar   modal  (saham,  reksadana,  obligasi  pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah,” ungkapSilmy.

Baca Juga :  Hari kedua Pelatihan Parletak, Kanwil Kemenkum Sulbar Hadirkan 58 Peserta 6 Kabupaten di Sulawesi Barat

Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima)   tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 81 miliar).

Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan  di  Indonesia  dan  mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 (lima) tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar. Untuk dapat tinggal hingga 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli  obligasi  pemerintah  RI,  saham  perusahaan  publik  atau  penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh)   tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3  miliar).

“Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin, melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

‎Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung MANAKARRA FAIR 2025, Wadah Promosi Potensi Lokal
Kanwil Kemenkum Sulbar Matangkan Persiapan Penilaian Peacemaker Justice Award Tingkat Provinsi
Peringati Hari Pengayoman, Kanwil Kemenkum Sulbar Laksanakan Bakti Sosial dan Sunatan Massal
Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Mamuju Tengah
Wujud Nyata Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Hingga Ke Tingkat Desa
‎Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv P3H Terima Kunjungan Pimpinan Pascasarjana UMI Makassar, Dorong Peningkatan Kualitas SDM
Kanwil Kemenkum Sulbar Rapat Persiapan Rangkaian Kegiatan Hari Pengayoman ke 80
Kanwil Kemenkum Sulbar Laksanakan Anev Perda, Kakanwil Tegaskan Peran Strategis dalam Pembentukan Regulasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:47 WIB

‎Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung MANAKARRA FAIR 2025, Wadah Promosi Potensi Lokal

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:09 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Matangkan Persiapan Penilaian Peacemaker Justice Award Tingkat Provinsi

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:05 WIB

Peringati Hari Pengayoman, Kanwil Kemenkum Sulbar Laksanakan Bakti Sosial dan Sunatan Massal

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:49 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Mamuju Tengah

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:47 WIB

Wujud Nyata Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Hingga Ke Tingkat Desa

Berita Terbaru