Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum: Terimakasih Kapolri

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO, JAKARTA – Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Ia keluar dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim, pagi tadi. Tim kuasa hukum Habib Rizieq bersyukur bahwa klien mereka akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat per hari ini. Lewat pernyataan tertulis, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalanii 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

Diketahui, putusan MA mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun. Kuasa hukum menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo.

”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” jelas tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” kata Rika.(*)

 

 

Berita Terkait

Tanggapi Masukan Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Kelebihan Biaya Perjalanan Luar Negeri Ditanggung Prabowo, Rombongan Jauh Lebih Sedikit
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Konser Road to 165 Tahun HKBP di IKN Perkuat Harmoni dan Inklusivitas Nusantara
Universitas Gunadarma Siap Mulai Perkuliahan pada September 2026, Perguruan Tinggi Pertama di IKN
Kemenko Polkam Dorong Literasi Digital untuk Tingkatkan Indeks Kemerdekaan Pers
Donasi untuk Iran Tembus Rp9 Miliar, Solidaritas Warga Indonesia Menguat
Pilkada Lewat DPRD Dinilai Langgar HAM, Aliansi Masyarakat Desak Komnas HAM Turun Tangan
Petisi Selamatkan Demokrasi Menggema, Aliansi Masyarakat Tolak Pilkada Lewat DPRD
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:55 WIB

Tanggapi Masukan Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Kelebihan Biaya Perjalanan Luar Negeri Ditanggung Prabowo, Rombongan Jauh Lebih Sedikit

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Kamis, 16 April 2026 - 17:06 WIB

Konser Road to 165 Tahun HKBP di IKN Perkuat Harmoni dan Inklusivitas Nusantara

Kamis, 16 April 2026 - 17:04 WIB

Universitas Gunadarma Siap Mulai Perkuliahan pada September 2026, Perguruan Tinggi Pertama di IKN

Rabu, 15 April 2026 - 21:23 WIB

Kemenko Polkam Dorong Literasi Digital untuk Tingkatkan Indeks Kemerdekaan Pers

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Arsal Aras Paparkan Talenta ASN di BKN RI

Jumat, 19 Jun 2026 - 02:00 WIB

Mamuju Tengah

Dapur SPPG 3T Mateng Belum Beroperasi, Warga Minta Kejelasan

Jumat, 19 Jun 2026 - 01:25 WIB

Kriminal

Komix Berlebihan, Pemuda Mengamuk di Wisma

Jumat, 19 Jun 2026 - 00:24 WIB